SURABAYA | duta.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, menggelar konferensi pers yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Tim Penyidik, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rabu, (9/10/24). Pers release ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri “Semboro” (KSP MUMS) periode 2021 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tersangka MFH selaku Pemimpin Kantor BNI Cabang Jember diduga telah menyetujui dan memutuskan pemberian kredit wirausaha dengan dua modus operandi, yaitu kredit topengan dan kredit tempilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain, di mana seluruh uang yang dipinjamkan dikuasai oleh pihak lain yang bukan debitur. Sedangkan kredit tempilan adalah kredit di mana sebagian uangnya digunakan oleh debitur, sementara sebagian lainnya digunakan oleh pihak ketiga.
Selain MFH, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu SD selaku Ketua KSP MUMS yang mengelola dana sebesar Rp 25 miliar, dan IAN selaku Manager KSP MUMS yang mengelola dana sebesar Rp 46 miliar. Sementara itu, Manager DJA juga terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 41 miliar. Total outstanding kredit BWU KSP MUMS per 31 Agustus 2024 mencapai Rp 125.980.889.350, dengan kondisi kredit macet pada Kolektif 5.
“Penyidikan telah kami lakukan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 992/M.5/Fd.2/07/2024 pada tanggal 16 Juli 2024,” ujar Mia Amiati.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 78 saksi, menyita sejumlah surat dan dokumen, serta barang bukti elektronik. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi untuk melengkapi alat bukti. Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara juga telah diajukan kepada Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.
Kajati Jatim juga menegaskan bahwa ketiga tersangka, yaitu SD, IAN, dan MFH, telah resmi ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus dan memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan penyalahgunaan fasilitas kredit wirausaha yang seharusnya membantu masyarakat kecil,” tegas Mia Amiati.
Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi dapat terjadi bahkan dalam program-program yang dirancang untuk mendukung usaha kecil dan menengah. Proses hukum selanjutnya akan terus dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan. (gal)