Kajati Jawa Timur, ES. Maruli Hutagalung, SH.MH usai pertemuan dengan para jaksa se – eks Karesidenan Kediri. (duta.co/nanang)
Kajati Jawa Timur, ES. Maruli Hutagalung, SH MH usai pertemuan dengan para jaksa se – eks Karesidenan Kediri. (duta.co/nanang)

KEDIRI | duta.co — Dalam pertemuan dengan para Kepala Kejaksaan se-Eks Karesidenan Kediri, di Hall Grand Surya, Kamis (9/2/2017), Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, ES. Maruli Hutagalung, SH MH menegaskan tentang pentingnya menegakkan hukum, namun tidak menjaga nasib anak muda yang kelak menjadi pemimpin bangsa.

Beragam kasus kriminal di antaranya kenakalan remaja atas penyalahgunaan narkoba hingga maraknya tawuran, disampaikan orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jawa Timur agar ditindaklanjuti dengan program Jaksa Masuk Sekolah.

Disela-sela kegiatan kunjungan kerja daerah atas pelaksaanan program Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, yang telah dibentuk sejak tahun 2000, merupakan wadah komunikasi para istri pegawasi Kejaksaan Negeri. Kajati mengingatkan agar para istri jaksa untuk mendampingi para suami khususnya para jaksa koordinator di wilayah eks-karesidenan untuk bekerja maksimal dalam penegakkan hukum.

“Salah satunya program Jaksa Masuk Sekolah, dengan tujuan agar anak-anak yang duduk di bangku sekolah agar mengetahui permasalahan hukum dan dijadikan wadah untuk mengantisipasi maraknya kasus kriminal di lingkungan anak sekolah yang kelak menjadi pemimpin bangsa,” jelas Marulli.

Maraknya kasus narkoba hingga tawuran yang melibatkan pelajar sekolah ini, menjadi perhatian khusus. Bahkan atas pelaksanaan dan evaluasi kegiatan para jaksa, para kepala kejaksaan menggelar pertemuan setiap bulan.

“Selama saya menjabat, setiap tanggal 17, kami selalu agendakan pertemuan dengan para kajari se-Jawa Timur. Tujuannya untuk mengetahui pelaksanaan program dan hasil evaluasi kegiatan dilaksanakan,” jelas Kajati.

Untuk itu, Marulli meminta dukungan kepada masyarakat atas peran aktif memberantas segala tindak kriminal dan apabila dalam proses penyidikan hingga persidangan terjadi kasus yang ‘masuk angin’, maka dirinya terbuka untuk menerima kritik atau masuk.

“Jadi istilahnya tidak ada lagi kasus masuk angin, cuma ditangkap kemudian diberkas. Masyarakat bebas untuk mengikuti semua proses hingga putusan pengadilan,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry