Kepala Kejati Jatim, Sunarta. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Penyelidikan dugaan korupsi kolam renang Brantas di Jl Irian Barat 37-39 Surabaya sedikit menemukan titik terang. Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) mulai mengkaji perkembangan dalam lidik kasus ini.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta, mengakui adanya progres (perkembangan) dalam penyelidikan kasus ini. Meski tidak signifikan, namun pihaknya meyakini Jaksa penyelidik sudah berusaha keras untuk mengungkap kasus ini. Terlebih mencari celah guna bisa mengembalikan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu.

“Sudah komprehensif, tinggal pengkajian dan penelaahan dari timnya,” kata Sunarta, Selasa (11/9/2018).

Apakah pengungkapan kasus ini terkendala saksi kunci yang meninggal dunia, Sunarta menegaskan, penyelidikan terus lanjut meski saksi kunci (Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie, red) meninggal. Bahkan pihaknya meyakinkan dalam penyelidikan kasus ini yang terpenting adalah pengembalian aset negara.

“Yang terpenting pengembalian aset negaranya. Kalau gara-gara yang utamanya (saksi kunci) meninggal, selesailah sudah. Kan kasihan yang punya aset itu,” tegasnya.

Untuk itu, Kajati asal Subang, Jawa Barat ini mengaku akan mengejar keterangan dari pihak-pihak lain yang terkait kasus ini. Apakah adalam hai itu ahli warisnya, Sunarta enggan merincikan dengan alasan masih pengembangan oleh penyelidik.

“Kan masih ada orang lain yang hidup. Kita tetap kejar lagi dalam penyelidikan kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan sudah memintai keterangan beberapa pihak terkait. Permintaan keterangan dilakukan, baik dari Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Negara (BPN) hingga pengelola kolam renang Brantas. Belum sampai pada penyidikan, saksi kunci kasus ini, Tejo Bawono alias Tjoa Bin Kie yang meninggal dunia pada awal Januari 2018 lalu.

Bahkan meninggalnya saksi kunci kasus ini tidak akan menyurutkan penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Jatim. Kajati Jatim, Sunarta pun memastikan jika penyelamatan aset itu masih dimungkinkan dengan cara lain. Karena meninggalnya saksi kunci tidak menghalangi proses penyelidikan. Dan dimungkinkan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

Pengusutan kasus ini bermula setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melaporkan ke Kejati bahwa ada sejumlah aset Pemkot Surabaya yang berpindah ke tangan swasta. Perpindahan tersebut diduga dipenuhi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Beberapa aset yang dilaporkan ke Kejati Jatim di antaranya gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri, tanah di Jalan Upa Jiwa, tanah di Jalan Kenari, gedung PT Iglas di Jalan Ngagel dan kolam renang Brantas.

Kasus dugaan korupsi akibat penyalahgunaan aset kolam renang yang dibangun Belanda pada 1924 ini berawal dari kerjasama Pemkot Surabaya dengan pihak ketiga dalam pengelolaan aset yang mempunyai luas 222 meter persegi tersebut hingga beralih tangan kepemilikan ke pihak ketiga. Pemkot sempat mengajukan gugatan, namun kalah hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry