Kepala Kejati Jatim, Sunarta. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Informasi penggeledahan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga ( Dispora) Gresik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis (6/9/2018) lalu, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta. Penggeledahan itu diakui Sunarta sebagai tindak lanjut dugaan korupsi oleh Kejari setempat.

“Iya benar, ada penyidikan dari Kejari Gresik terkait penyidikan kasus yang ada di Dispora Gresik,” kata Sunarta, Minggu (9/9/2018).

Meski membenarkan, tapi Sunarta mengaku belum mendapat laporan resmi dan rinci terkait disposisi kasusnya. Namun pihaknya memastikan bahwa terkait Dispora Gresik memang ada penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.

“Memang laporan resminya belum lengkap. Tapi memang ada laporan bahwa itu penyidikan oleh Kejari Gresik,” jelasnya.

Ditanya sedikit kronologis kasusnya, Kajati asal Subang, Jawa Barat ini enggan merincikan. Tapi pihaknya mengaku ada kegiatan Car Free Day yang ada di Dispora Gresik, dan menurut laporan ada dugaan dana yang dipakai diluar kepentingan kegiatan tersebut. Pihaknya pun enggan mengungkap secara gamblang, dengan alasan masih menunggu laporan lengkap Kejari Gresik.

“Intinya seperti itu. Untuk lebih jelasnya tunggu dari Kejari Gresik. Tapi dipastikan kasus ini sudah tahap penyidikan,” tegasnya.

Apakah dalam penyidikan ini Kejari Gresik sudah menetapkan tersangka, Sunarta mengaku belum ada tersangkanya. “Memang progresnya sudah naik ke penyidikan. Tapi untuk tersangkanya belum ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) yang berada di kompleks Stadion Gelora Joko Samudro di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, digeledah tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (6/9) lalu.

 Dengan dikawal puluhan aparat kepolisian bersenjata lengkap, Tim Pidsus Kejari Gresik yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Andre Dwi Subianto menggeledah isi ruangan Kantor Dispora Gresik. Bahkan dalam penggeledahan tersebut, seluruh aparatur sipil negara (ASN) Dispora Gresik dilarang meninggalkan ruangan oleh tim Pidsus Kejari Gresik.

Sementara dari hasil penggeladahan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Prandoe Pramoekartika mengaku ada dugaan korupsi di Dispora Gresik dari kegiatan pada 2017 dari total anggaran Rp 5 miliar. Penggeledahan dilakukan atas dugaan di setiap pencairan, ada pemotongan sebanyak 5 persen diserahkan ke oknum Dispora Kabupaten Gresik.

Sedangkan tujuan dari penggeledahan itu guna melengkapi data dokumen terkait dugaan pemotongan dana tersebut. Sebebat dugaan pemotongan dana itu dilakukan sejak tahun 2017. Sehingga dari estimasi perhitungan, diduga negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. (eno)

Foto: Kepala Kejati Jatim, Sunarta. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry