Kajari Situbondo ketika memberikan pembinaan kepada sepala sekolah, bendahara dan komite sekolah tingkat SD serta SMP (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan pembinaan tertib administrasi dan penguatan proses bejaran mengajar serta penggunaan dana BOS terhadap kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah tingkat SD dan SMP se Kabupaten Situbondo, Rabu (23/11/2022).

Pembinaan yang berlangsung di Aula SMPN 1 Situbondo ini, dilaksanakan agar sekolah tingkat SD dan SMP tidak menyalahgunakan wewang yang bertentangan dengan hukum serta meninggalkan pola lama dalam meminta sumbangan terhadap orang tua murid.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar usai memberikan penbinaan terhadap kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah SD dan SMP mengatakan bahwa, kegiatan ini diprakasai oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. “Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Diknasbud Kabupaten Situbondo yang telah mempasilitasi kegiatan pembinaan ini,” tutur Kajari Situbondo.

Kajari Nauli mengatakan, pembinaan pengutan proses belajar mengajar, administrasi menggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilaksanakan sekolah agar dilakukan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. “Kepala sekolah, bendahara sekolah dan komite sekolah agar bekerja sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012,” tegasnya.

Apabila komite sokolah SMP akan meminta bantuan atau tarikan uang sumbangan kepada orang tua murid, sambung Kajari Nauli, maka harus mengaju pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10, pasal 11 dan pasal 12. Dan bagi sekolah dasar harus mengaju pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.

“Kami minta kepala sekolah, bendahara dan komite sekolah SMP untuk membaca kembali Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dan kepala sekolah dasar, bendahara serta ketua komite sekolah SD mau membaca ketentuan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Jika, semua ketentuan ini terpenuhi maka tidak akan timbul persoalan-persoalan tentang sumbangan,” pungkas Kajari Situbondo.

Sementara itu, Andi Yulian Haryanto Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar tata sekolah tingkat SD dan SMP semakin baik, dari segi kualitas maupun kwantitas. “Harapan kami kepala sekolah dan bendahara mampu menyusun perencanaan, eksekusi program dan membuat laporan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, mutu pendidikan bisa tercapai dengan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Andi, namun Kabid PTK pada Disknasbud Situbondo ini mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan adanya temuan Kejaksaan Negeri Situbondo terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan jenjang SMA dan SMK. “Kami mengaca dari temuan tersebut, maka kami melakukan pembinaan yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Situbondo agar tata kelola di pendidikan dasar dan SMP bisa lebih baik serta terhindar dari permasalahan hukum,” tegas Andi. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry