PEMINDAHAN : Situasi pemindahan tahanan Abu Hari di Rutan Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co – Abu Hari mantan Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo yang terlibat dugaan korupsi Dana Desa sebesar Rp. 500 juta di dijemput Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dan anggota Unit Reskrim Polres Situbondo di lapas Krobokan Bali, Jumat (22/11/2019).

Mantan kades yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Situbondo tersebut, ditahan di Lapas Krobokan Bali itu, lantaran tersandung kasus pidana penggandaan uang.

“Untuk kepentingan pemeriksaa dugaan korupsi dana desa Rp. 500 juta pada tahun 2017, maka Abu Hari kita jemput dan tahanannya di pindahkan ke Rutan Situbondo,” Jelas Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana SH, MH.

Awalnya, sambung Kasi Pidsus, Abu Hari dipanggil tiga kali berturut – turut untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa Rp. 500 juta, tidak pernah hadir dan selalu mangkir.

“Kami mendapat informasi jika Mantan Kades Gadingan itu tertangkap di Bali karena kasus pidana penggandaan uang,” jelas Reza Aditya Wardana.

Selanjutnya, sambung Reza, setelah mendapat informasi proses hukum penggandaan uang yang dilakukan Abu Hari di Bali selesai, maka Kejaksaan Negeri Situbondo melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Krobokan untuk proses pemindahan tahanan Abu Hari ke Rutan Situbondo.

“Tahanan Abu Hari dipindahkan ke Rutan Situbondo untuk kepentingan pemeriksaan dugaan korupsi Dana Desa Tahun 2017,” tutur Reza.

Tersangka Abu Hari, kata Reza, tiba di Situbondo Jumat (22/11/2019) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. “Setelah kita lakukan pemeriksaan, Abu Hari langsung dimasukan ke sel Rutan Situbondo didampingi petugas Lapas Krobokan Bali. Sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Abu Hari kami titipkan ke Rutan Situbondo,” jelas Kasi Pidsus Reza.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Reza dihadapan sejumlah wartawan. Namun, dia juga menegaskan, putusan pengadilan tipikor terhadap Abu Hari, akan di jalankan setelah proses putusan pidana penggandaan uang selesai.

“Tersangka di vonis 2 tahun penjara kasus pidana penggandaan uang di Bali. Sedangkan, putusan Pengadilan Tipikor Surabaya akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalani vonis pidana penggandaan uang tersebut. Jadi, vonis hukuman tersangka dilakukan secara terpisah. Tersangka harus menjalani vonis hukumann penggandaan uang dan vonis hukuman korupsi Dana Desa,” pungkas Reza mengakhiri pertanyaan yang dilontarkan wartawan.

Abu Hari ditangkap Tim Reskrimum Polda Bali, pada bulan April 2019 karena tersandung kasus penggandaan uang dan di vonis 2 tahun penjara. Sedangkan, dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, Mantan Kepala Desa Gadungan ini terancam empat tahun penjara. her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry