KENA OTT KPK: Bupati Pamekasan Achmad Syafi'i keluar dari Mapolres Pamekasan untuk dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (2/8). (duta.co/habib)

JAKARTA | duta.co –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafi’i dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara korupsi anggaran dana desa (ADD) yang ditangani Kejari Pamekasan.

Achmad Syafi’i diduga menganjurkan Sutjipto Utomo Inspektur Pemkab Pamekasan; Noer Solehhoddin, Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan; dan Kades Dassok, Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy sebesar Rp 250 juta agar Kejari Pamekasan menghentikan proses penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa di Desa Dassok senilai Rp 100 juta.

“Dana proyek hanya Rp 100 juta tapi suap yang diberikan Rp 250 juta,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Syarief menuturkan, kasus ini bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Kejari Pamekasan mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Dassokn Agus Mulyadi terkait penggunaan dana desa untuk proyek pengadaan di desa tersebut senilai Rp 100 juta. Laporan tersebut ditindaklanjuti Kejari dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Lantaran khawatir menjadi tersangka kasus ini, Agus Mulyadi sebagai Kades Dassok melaporkan langkah Kejari Pamekasan ini kepada Sutjipto Utomo dan Noer Solehhoddin yang melanjutkannya kepada Achmad Syafi’i.

Lantaran khawatir kasus ini membuat alokasi dana desa untuk Pamekasan dihentikan, Achmad pun menyarankan Sutjipto dan Noer Solehhoddin serta Agus Mulyadi untuk menyuap Rudy agar menghentikan penanganan perkara ini. Rudy pun mematok tarif Rp 250 juta kepada jajaran Pemkab Pamekasan jika ingin kasus ini dihentikan.

“Kajari mengatakan (kasus ini) bisa disetop kalau ada setoran Rp 250 juta. Jadi anggaran Rp 100 juta tapi akan disetop kalau ada (Rp 250 juta) seperti itu. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati dan Bupati bahkan dengan Inspektur Pemkab Pamekasan harus diamankan agar jangan ribut-ribut pemanfaatan dana desa ini,” tutur Syarief.

Uang suap ini kemudian dibawa Noer Solehhoeddin serta seorang sopir ke rumah dinas Rudy pada Rabu (2/8) pagi. Setelah transaksi suap terjadi, Tim Satgas KPK kemudian menangkap Rudy, dan Noer Solehhoeddin. Dari kedua orang ini, Tim Satgas mengamankan uang suap sebesar Rp 250 juta dengan pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.

“Setelah itu KPK mengamankan dua orang lain yaitu S (Sugeng) dan EH (Eka Hermawan) sekitar pukul 7.49 WIB di Kantor Kajari. Berikutnya (menangkap) AGM (Agus Mulyadi) di rumah bersangkutan di Desa Dassok pukul 8.29 WIB dan MR (M Ridwan) Ketua Persatuan Kepala Desa mapper di rumah pukul 08.55 WIB dan tim juga mengamankan IP (Indra Permana, staf Kejari) di Kejari pukul 09.00 WIB. Terakhir tim bergerak mengamankan Bupati di pendopo pamekasan pada pukul 11.30 WIB,” kata Syarief.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu, yakni, Achmad Syafi’i, Rudy Indra Prasetya, Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoeddin.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sutjipto, Agus Mulyadi dan Noer Solehhoddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Achmad Syafi’i yang diduga menganjurkan pemberian suap ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangan Rudy yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. hud, bsc

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry