KORUPSI : Kajari Subroto didampingi Kasi Pidsus Erfan Efendi dan Kasi Intel Arie Satria Hadi saat memberikan keterangan kasus korupsi Proyek Hijau SLG. (Duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI  | duta.co-Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan diteteapkan sebagai tersangka pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG). Kepastian penetapan ketiganya sebagai tersanghka diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Subroto SH, MH, Rabu (12/9).

“Berdasarkan dua alat bukti kita mengamankan dua orang ASN yang  berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta satu orang rekanan dari PT HUM beralamat di Makasar, Sulawesi Selatan,” ungkap Subroto.

Kasus taman SLG sudah dilakukan penyidikan sejak 2017. Dan selkama tiga bulan terakhir Kejari intensip melakukan penyidikan, dan Senin (10/9), DD, sebelumnya menjabat Kepala Lingkungan Hidup (KLH) dan kini menjabat Plt Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) serta HD, stafnya saat Dinas Lingkungan Hidup dan kontraktor berinisial JK, lelaki asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan pengaduan masyarakat. Begitu melakukan penyelidikan awal kemudian tim menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” terang Subroto.

Subroto menjelaskan, kerugian negara dari proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) 2016 ini mencapai Rp 700 juta.  Bahkan temuan di lapangan, ada pekerjaan yang tidak digarap, pengurangan isi volume, dan melakukan mark up harga. “Dengan dua alat bukti awal, ketiganya saat ini telah kami amankan dan saat ini kami titipkan di Lapas Kediri,” jelasnya.

Subroto yang didampingi Kasi Pidsus Erfan Efendi dan Kasi Intel Arie Satria Hadi mengaku untuk sementara akan fokus menyelesaikan tiga berkas ketiga tersangka. “Bila kemudian kasus ini berkembang, tentunya harus sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Kajari memastikan dengan ditetapkan ketiga orang sebagai tersangka ini, bisa menjadikan efek jera. Dan masyarakat Kediri semakin melek hukum. Selama ini Kejaksaan aktif melakukan sambang desa dengan bersepeda. Tujuannya, untuk memberikan wawasan dan memberikan ruang kepada seluruh masyarakat khususnya di pedesaan untuk berkonsultasi terkait hukum.

“Bahkan tiap kesempatan kami mewanti-wanti setiap penggunaan anggaran agar disertai pemasangan banner dengan ukuran besar. Semua ini, untuk mewujudkan transparansi penggunaan anggaran. Jangan kemudian dianggap kami menghalang-halangi pembangunan,” tandasnya. nng

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry