SURABAYA | duta.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengadakan kegiatan pembersihan jalur kereta api pada Jumat (9/8/2024), di ruas Stasiun Wonokromo hingga Stasiun Sepanjang. Aksi ini bertujuan memulihkan area rel dari aktivitas warga dan benda-benda yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta.

Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan upaya gotong royong untuk menyingkirkan objek-objek yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. “Selain aspek keamanan, kami juga ingin meningkatkan estetika dan kebersihan Kota Surabaya,” ujarnya.

Sebelum pelaksanaan, KAI Daop 8 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Warga diminta untuk memindahkan barang-barang di sekitar rel dan tidak membuang sampah sembarangan. Peringatan juga diberikan agar tidak memarkir kendaraan atau gerobak di dekat jalur kereta.

Luqman menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mencegah banjir akibat tersumbatnya saluran air dan menjaga keindahan kota. Ia juga mengingatkan tentang Undang-Undang Perkeretaapian yang melarang pembangunan atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan dan membahayakan perjalanan.

“Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” tegas Luqman.

Ia menambahkan, bahwa, aktivitas yang menyebabkan pergeseran tanah di jalur kereta juga dilarang, dengan ancaman hukuman serupa atau denda hingga Rp250 juta.

KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan berbagai upaya demi menjamin keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api. Luqman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di sepanjang jalur kereta api. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry