UBN (Ustad Bachtiar Nasir) (FT/hidayatullah.com)

JAKARTA | duta.co – Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, kaget mendengar kabar Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dipanggil penyidik kepolisian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Ia yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah.

“Saya sedang berada di Myanmar kaget mengetahui Ustaz Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri. Saya belum mengetahui persis kasus yang diperkarakan, walaupun saya dengar kasus itu adalah kasus lama yang dulu di seputar Aksi 411 dan 212 ingin dipersoalkan,” kata Din lewat pesan singkatnya, Rabu (8/5/2019). Polisi sudah menetapkan UBN sebagai tersangka.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu yakin Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan penyidik kepolisian. Sebab, Bachtiar adalah warga negara yang baik dan kebetulan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Wantim MUI. Karena itu, Wantim MUI akan mengawal Bachtiar Nasir.

“Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Dan saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun beryakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah. Kalau seandainya pihak penegak hukum memiliki bukti kuat, mengapa kasus dua tahun lalu itu tidak dituntaskan dulu, atau bisa ditunda setelah suasana pasca-Pilpres berubah kondusif,” tutur Din.

“Kita semua mendukung penegakan hukum asalkan secara berkeadilan, namun meminta semua kasus diproses atau tidak diabaikan,” imbuhnya.

Din menuturkan pemanggilan Bachtiar Nasir oleh pihak kepolisian kemungkinan berdimensi politik. Sehingga hal ini akan mengundang reaksi dari para pendukungnya hingga menambah suasana kebangsaan semakin riuh rendah. Din berharap Polri bersikap bijak dalam menegakkan hukum.

“Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir kemungkinan berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima’ Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara, terutama dari sudut waktu, yaitu penersangkaan ini berdekatan dengan Ijtima’ Ulama yang diprakarsai Ustaz Bachtiar Nasir. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah suasana semakin riuh rendah. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU. Mantan Ketua Gerakan Komite Umat untuk Tolikara‎ tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan TPPU pengalihan aset YKUS. Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan untuk Bachtiar Nasir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu 8 Mei 2019.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir yang diterima detikcom, Nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, Bachtiar diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Tertulis juga dugaan pasal yang dijeratkan kepada Bachtiar, yaitu Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (wis/okz)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry