
SIDOARJO | duta.co – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo bersama Satlantas Polresta Sidoarjo, Bapenda Provinsi Jawa Timur, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan kendaraan bermotor di pintu barat GOR Delta Sidoarjo, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus menyosialisasikan program Pembebasan Pajak Daerah 2026.
Dalam kegiatan yang menjaring puluhan pengendara kendaraan roda dua (R2) tersebut tidak dilakukan penindakan tilang, petugas justru memberikan apresiasi berupa hadiah helm kepada wajib pajak yang taat maupun pengendara yang membayar atau melunasi tunggakan pajaknya. Razia tersebut juga menyasar kendaraan roda empat (R4), termasuk mobil jenis pikap.
Surendro Nurbawono, S.STP., MHP, Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPD Kabupaten Sidoarjo, mengatakan dilokasi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan operasi gabungan bersama Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Satlantas Polresta Sidoarjo beserta jajaran terkait di Jawa Timur dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor.
“Dalam kegiatan ini, kami melakukan sosialisasi dan pembinaan. Jadi, tidak ada penindakan. Yang kami lakukan adalah memberikan reward kepada wajib pajak yang patuh(melakukan pembayaran pajak ditempat),” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Sidoarjo mencapai kurang lebih 900.000 unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 persen tercatat menunggak pajak setiap tahunnya.
“Melalui cara ini, kami berharap masyarakat sebagai wajib pajak semakin tertib membayar pajak. Kami juga memberikan reward kepada masyarakat yang taat pajak sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka,” kata Surendro, yang akrab disapa Rendro.
Masih kata Rendro, total pengendara motor yang terjaring dan tidak taat pajak sekitar 40 orang, sedangkan yang membayar langsung melalui Samsat Keliling sekitar 50 pengendara.”Ke depan, kegiatan sosialisasi juga akan dilaksanakan di desa-desa dan lokasi lainnya, disertai penagihan aktif kepada wajib pajak dengan mendatangi rumah-rumah. Upaya ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),”pungkasnya.

Sementara itu, H. Achmad Muzayyin, S.Sos.I, anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, mengapresiasi kegiatan gabungan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang melibatkan unsur perpajakan, kepolisian, dan anggota Komisi B DPRD Sidoarjo itu rutin dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
“Alhamdulillah, kegiatan rutin ini dilakukan bersama-sama untuk memberikan pemahaman dan mengimbau masyarakat secara humanis agar sadar membayar pajak. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang membayar pajak saat kegiatan berlangsung dengan memberikan suvenir berupa helm,” ungkapnya.
Salah satu pengguna jalan, Tarsih (40), warga Desa Keling, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, mengaku sempat terkejut ketika dihentikan petugas saat melintas di lokasi razia. Ia tidak menyangka kegiatan tersebut merupakan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
“Tadi saya sempat kaget saat dihentikan. Ternyata pemeriksaan pajak kendaraan. Memang tujuan saya mau ke Samsat Kota untuk membayar pajak, tetapi kebetulan ada kegiatan ini. Tentunya saya sangat senang karena bisa membayar pajak tanpa harus ke Samsat dan mendapatkan helm pula,” tuturnya.
Untuk diketahui,Program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2026 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. (loe)






































