
SURABAYA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memanggil Hudiyono yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur, sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018. Korupsi ini merugikan negara Rp8,2 miliar, dengan terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.
Pemanggilan Hudiyono yang pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pengembangan SMK Dinas Pendidikan Jatim. Ini sebagai upaya pendalaman perkara yang sempat menghadirkan saksi puluhan kepala sekolah.
“Minggu depan insyaallah akan kami periksa. (Hudiono), sama Agus Karyanto, ibu Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan,” terang JPU, Nur Rohmansyah, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, jl Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Berdasarkan data yang diperoleh JPU, Hudiyono pantas dihadirkan menjadi saksi. Karena sampai September-Desember 2018 dijabat oleh Ramliyanto. Terkait saksi satunya, Suhartono, malah kurang mengetahui. Karena dia setelah kejadian baru menjabat.
“Makanya, agar kita dapat keterangan itu, ke kepala bidang SMK Pemprov Jatim yang menjabat saat itu, tahun 2018,” bebernya.
Selain itu,
Pada sidang yang berlangsung, saksi Ramliyanto mencabut 3 keterangan di BAP. Terkait pencabutan tersebut, JPU masih harus memeriksa saksi yang lebih incharge terhadap kasus tersebut. “Karena ada kabid yang memang lebih mendalami proses pemberian dana DAK ini, Hudiono, salah satunya,” kata Nur Rohmansyah.
Sementara itu, Perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018 ini merugikan negara Rp8,2 miliar. Terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, Didakwa sesuai Pasal 2, subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zal