erdakwa dr M. Nurul Dholam, Kepala Dinas Kesehatan non aktif Kabupaten Gresik saat jalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/3/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Kepala Dinas Kesehatan non aktif Kabupaten Gresik, dr M. Nurul Dholam sekaligus terdakwa perkara dugaan korupsi dana kapitasi, divonis 6 tahun penjara oleh ketua Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya Wiwin Arodawanti.

Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar Selasa (12/3/2019). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Wiwin membacakan amar putusannya, Selasa (12/3/2019).

Hal yang dinilai memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan, pengembalian uang senilai Rp500 juta oleh terdakwa, dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh majelis hakim.

Tak hanya hukuman penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,95 miliar. “Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan maka pengadilan akan menyita harta benda sesuai dengan uang pengganti. Namun jika tidak mencukupi, akan diganti dengan 10 bulan kurungan,” tambah hakim.

Vonis ini sama beratnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya. Menanggapi vonis ini, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum mengambil sikap. Mereka mengaku masih pikir-pikir guna melakukan upaya hukum banding.

Usai sidang, Adi Sutrisno, penasehat hukum terdakwa mengaku pihaknya masih memilih pikir-pikir. “Masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap atas putusan. Kita manfaatkan waktu tersebut untuk mengambil langkah,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kepala Dinkes Kabupaten Gresik dr M Nurul Dholam ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Gresik setelah adanya temuan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Dalam penyidikan itu kejaksaan menemukan adanya pebuatan dengan cara memotong uang Kapitasi BPJS Kesehatan.

Dalam penetapan tersangka dr M Nurul Dholam, penyidik Kejari Gresik telah menghitung kerugian negara sebesar Rp 2,451 miliar pada anggaran 2016 hingga 2017 dari dana Kapitasi BPJS Kesehatan ke Puskesmas-puskesmas se Kabupaten Gresik. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry