Pelaku pungli yang sedang dimintai keterangan penyidik. (DUTA.CO/Abdul Aziz)

PASURUAN | duta.co – Kepala Desa (Kades) Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, yakni Gonggo Bitono, yang tertangkap tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Pasuruan, pada Senin (21/5/2018), dan resmi dijadikan tersangka dalam kasus pungli Akta Jual Beli (AJB) tanah, melalui kuasa hukum tersangka, Rabu (30/5/2018), mengajukan penangguhan penahanan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso saat dikonfirmasi terkait pengajuan penangguhan tersebut, membenarkan. Namun demikian pihaknya belum memberikan jawaban atas pengajuan itu. “Memang kemarin melalui kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan,” paparnya, saat dihubungi via telepon, Kamis (31/5/2018).

Dijelaskannya, bahwa pihaknya masih mempertimbangkan dan tak serta merta pengajuan penangguhan itu dikabulkan. “Dikabulkannya penangguhan tentunya harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada. Jadi yang bisa menentukan dan memberi keputusan yakni penyidik. Apakah dikabulkan atau tidaknya,” imbuh AKP Budi.

Sementara itu, ketua LSM Penjara Indonesia, Rudi Hartono mengungkapkan, bahwa penangguhan itu semestinya tak dikabulkan. “Sebab dari pengalaman yang terjadi selama ini, penangguhan berakibat kasus mandek dan tak jelas. Selain itu, tersangka bisa hilangkan alat bukti. Penyidik agar mempertimbangkannya agar tak timbulkan preseden negatif di masyarakat,” tegasnya.

Seperti diberitakan, pelaku Gonggo Bitono yang baru menjabat Kades Lebakrejo, sekitar 2,5 tahun ini diduga kuat lakukan pungli pada seorang warga saat pengurusan AJB tanah. Penangkapan Kades itu dilakukan di halaman toko swalayan di Jalan Raya Surabaya-Malang, masuk wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pada saat itu, Gonggo sedang menghitung uang hasil punglinya sebesar Rp 25 juta.

Uang pungli tersebut ia dapatkan dengan meminta paksa fee 10 persen dari penjualan tanah sebesar Rp 250 juta kepada salah satu warga Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Korupsi 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman pidana paling sedikit 4 tahun penjara. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry