TAROKAN : Ander Sumiwi, SH saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya (istimewa / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Benarkah uang mampu menjadikan segalanya? Demikian pertanyaan besar diungkapkan Ander Sumiwi, SH terkait kasus di Desa Tarokan Kabupaten Kediri. Setelah lolos dari jeratan hukum padahal terbukti sah dan menyakinkan memalsukan data kependudukan, namun majelis hakim hanya memberikan putusan 3 bulan hukuman percobaan.

Yang menjadikan ironis, meski ada indikasi melakukan kecurangan jelang digelarnya Pilkades Serentak. Kepala Desa Supadi kembali turut sebagai kontestan, terbukti kembali terpilih menggalahkan tiga calon lainya, Darno, Bambang Suhartono dan Nur Kholip.

Terkait statusnya masih bermasalah dengan hukum, akhirnya Ander Sumiwi, SH melayangkan surat gugatan nomor : 154/6/2019/PTUN.SBY tertanggal 15 November 2019 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pemerintah Kecamatan Tarokan.

Berdasarkan uraian dalam surat gugatan, disampaikan Ander Sumiwi, saat dikonfirmasi duta,co pada Senin pagi, memohon kepada Ketua Majelis Hakim PTUN Surabaya. Agar menyatakan batal atau tidak sah berita acara tentang penetapan calon kepala desa yang berhak dipilih pada Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) se-Kabupaten Kediri digelar pada Rabu, 30 Oktober 2019.

“Kami menuntut dilakukan penundaan, atas berita acara hasil Pilkades Tarokan hingga memiliki putusan yang berkekuatan hukum yang tetap. Menyatakan Saudara Supadi tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa karena berstatus sebagai narapidana dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya meminta untuk melaksanakan kembali tahapan yang baru dalam proses pilkades. Atau apabila tidak dapat dilakukan proses pemilihan ulang, untuk mengusulkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kades yang mendapatkan perolehan suara terbanyak berikutnya. “Karena Saudara Supadi secara hukum dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dalam pencalonannya sebagai Kades Tarokan,” terangnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry