Dua terdakwa Kades Sidokelar, M. Saiful Bahri dan Anggota BPD Syafi'in saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Foto/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Kepala Desa Sidokelar, M. Saiful Bahri dan Anggota BPD Syafi’in menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (23/2/2026). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kompensasi Jalan di Dusun Klayar Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P. Oppusunggu menjatuhkan vonis berbeda terhadap kedua terdakwa.

M. Saiful Bahri divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 2 bulan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp288.284.823,30.

Sementara itu, Syafi’in dijatuhi pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ia juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp94.090.561,31.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo Hadi Pratama dari Kejaksaan Negeri Lamongan menyampaikan bahwa vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya dibacakan di persidangan.

Sebelumnya, M. Saiful Bahri dituntut pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp288 juta subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan Syafi’in dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp63 juta subsidair 1 tahun penjara.

“Atas vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa ini, tentunya kami masih pikir-pikir,” ujar Widodo, Selasa (24/2/2026).

Kasus ini bermula dari dana kompensasi jalan yang diberikan pihak perusahaan kepada Pemerintah Desa Sidokelar sejak tahun 2013. Seharusnya dana tersebut dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), namun dalam praktiknya tidak dimasukkan dalam pembukuan resmi desa.

Dalam persidangan terungkap, dana untuk pembangunan jalan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp420 juta. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry