Kalangan kades saat pertemuan dengan Muspika Kecamatan Kraton dan mereka sepakat hentikan pelayanan pada masyarakat (DUTA.CO/ABDUL)

PASURUAN | duta.co – Maraknya aksi penangkapan yang dilakukan tim Saber Pungli terhadap perangkat desa hingga banyak perangkat desa yang tertangkap, menimbulkan keresahan sejumlah kepala desa (kades), akhirnya seluruh kades se Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sepakat untuk menghentikan sementara pelayanan pada masyarakat terkait pelayanan yang rawan ke ranah pidana sejak Senin (20/3/2017).

Dari 25 Kades, serentak mendatangi kantor Kecamatan Kraton, Senin (20/3). Kehadiran mereka mendesak agar ada petunjuk resmi dari pihak Kecamatan, sekaligus untuk konsultasi atas persoalan yang menimpa kalangan perangkat desa yang tersandung masalah hukum. Sebab mereka menuding dengan kenyataan itu, justru mereka merasa dibenturkan dengan aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian.

Karenannya perangkat desa ini sepakat untuk menghentikan pelayanan perizinan keramaian, beras miskin (raskin) dan Akta Jual Beli (AJB) tanah, akta hibah dan program prona. Sedangkan surat yang dilayani hanya tanda tangan dan stempel. “Untuk sementara pelayanan terkait yang berbau pungli sudah kami hentikan sejak saat ini hingga sepekan ke depan,” ujar ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Kraton, Badrussalam, di kantor Kecamatan Kraton, bersama Muspika, Senin (20/3).

Mereka sepakat hentikan pelayanan tersebut, lantaran kuatir kesandung hukum terkait pungutan liar (pungli). Hal ini seperti dialami Pj Kades Nogosari, Pandaan, 4 perangkat Desa Cukurgondang dan Sekdes Kraton yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus AJB, akta hibah dan kasus program prona. “Karenanya dengan melihat kasus itu, kami secara tegas hentikan pelayanan untuk sementara,” kata Kades Plinggisan, Heru.

Kalangan kades yang hadir mengakui tidak melakukan boikot atas roda pemerintahan di desanya. Sebab mereka hanya mengaku resah dan merasa dihantui atas pelayanannya terhadap masyarakat selama ini. “Sesuai dengan peringatan dari bapak presiden pak Jokowi agar berhati-hati. Ini sekaligus merupakan peringatan bagi kami untuk selalu waspada dari pada berhadapan dengan hukum,” papar Ainul Yakin, Sekretaris AKD, Kecamatan Kraton.

Mereka sepakat untuk hentikan sampai ada petunjuk atau instruksi dari Bupati Pasuruan, karena satu komando berada di orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Sekaligus juga menunggu aturan yang jelas terkait penerbitan Peraturan Desa (Perdes) yang akan mengatur seluruh administrasi dan merupakan payung hukum bagi para kades dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.

Mereka juga menunggu aksi moral yang akan di gelar seluruh anggota AKD di Kabupaten Pasuruan, yang akan di gelar pada tanggal 27 Maret mendatang. “Kami memahami apa yang tengah dialami oleh para perangkat desa ini. Tentunya apa yang menjadi keinginan dan aspirasi kalangan kades ini akan kita akomodir dan akan kita laporkan ke bapak bupati. Namu kami berharap agar kades tetap melayani masyarakat secara optimal, “urai Camat Kraton, Zubad. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry