
LAMONGAN | duta.co – Kepala Desa Putatkumpul, Kecamatan Turi, Syukran, membantah tudingan adanya pengondisian dalam proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa untuk jabatan Kepala Dusun (Kasun) Putatlor. Ia menegaskan seluruh tahapan seleksi dilakukan sesuai aturan dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Itu tidak benar. Proses penjaringan dan penyaringan sepenuhnya adalah kewenangan panitia. Tidak ada intervensi, tidak ada nama yang diarahkan, dan tidak ada pembatasan jumlah pendaftar,” ujar Syukran, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, tudingan yang beredar tidak berdasar karena Tim Pengangkatan Perangkat Desa (TP2D) baru dilantik dan hingga kini belum mulai menjalankan tugasnya. Bahkan, tahapan pendaftaran calon Kasun Putatlor juga belum dibuka.
“Panitia saja baru dilantik dan belum bekerja, kok dibilang tidak jujur. Nama-nama calon yang mendaftar saja belum ada karena pendaftarannya belum dibuka,” katanya.
Syukran juga membantah isu bahwa panitia telah dibentuk untuk memenangkan calon tertentu. Ia menjelaskan, meskipun pembentukan TP2D merupakan kewenangan kepala desa, prosesnya tetap diawali melalui musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat pada 14 Juli 2026.
Terkait kabar adanya calon berinisial FZ yang disebut mendapat dukungan khusus maupun isu praktik uang dalam proses seleksi, Syukran menegaskan tudingan tersebut tidak memiliki dasar.
“Itu tidak benar dan tidak ada buktinya. Kami siap diawasi,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan kronologi tahapan pengisian jabatan Kasun Putatlor. Musyawarah Desa mengenai pengisian jabatan telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2026 yang ditetapkan pada akhir Desember 2025. SK pemberhentian Kasun Putatlor diterbitkan pada 2 Januari 2026, disusul permohonan rekomendasi kepada Camat pada 4 Mei 2026 dan rekomendasi diterbitkan pada 5 Mei 2026.
Selanjutnya, susunan panitia dibentuk melalui musyawarah pada 14 Juli 2026 dan TP2D resmi dilantik pada 16 Juli 2026.
“Terus mana yang dibilang mempercepat tahapan?” ujar Syukran.
Ia menegaskan seluruh proses mengacu pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa beserta perubahan-perubahannya, yakni Perbup Nomor 91 Tahun 2016, Perbup Nomor 43 Tahun 2017, dan Perbup Nomor 29 Tahun 2019.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Turi, Moch. Na’im, mengatakan pihak kecamatan telah menginstruksikan pengawasan sejak pembentukan panitia hingga penetapan hasil seleksi. “Kami pastikan seleksi berjalan terbuka, transparan, objektif, dan kompetitif,” kata Na’im.
Pemerintah Desa Putatkumpul bersama Pemerintah Kecamatan Turi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati setiap tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses seleksi diharapkan berlangsung jujur, berintegritas, serta menghasilkan perangkat desa yang terbaik bagi masyarakat Dusun Putatlor dan Desa Putatkumpul. (ard)






































