SABU : Imam Nur Kholis, Kepala Desa Nambaan Kecamatan Ngasem bersama Agus Heru, teknisi bengkel diamankan di Mapolsek Pesantren (duta.co/Muhammad Isnan)  

KEDIRI| duta.co -Berawal dari Operasi Lalu Lintas digelar jajaran Kepolisian di Depan Mapolsek Pesantren, Jl. Brigjen Pol. Imam Bachri Kota Kediri, petugas mengamankan dua orang penumpang Honda Jazz warna krem Nopol. AG 1160 HF karena kedapatan menyimpan dua buah klip plastik warna putih bening, masing – masing berisi sabu – sabu seberat 0,27gram Minggu malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dijelaskan Kapolsek Pesantren, Kompol ST. Nurinsana Natsir, mencurigai keberadaan Honda Jazz. Mobil yang dikendarai Imam Nur Kholis (39) Kepala Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri  bersama Agus Heru Sahudi (33) teknisi bengkel, warga RT. 04 RW. 03 Dusun Kale Desa Wonocatur Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
“Kami menemukan satu botol ukuran 100ml berisi alkohol 95% terpasang sumbu di ujungnya, satu botol air mineral kecil, satu buah pipet kaca kecil, dua buah sedotan plastik warna putih garis merah diduga sebagai alat penghisap. Juga buah HP Nokia 110, dua buah klip plastik warna putih bening masing – masing berisi sabu seberat 0,27gram. Satu buah klip plastik warna putih bening diduga sisa bungkus SS seberat 0,14gram dan satu buah korek api warna putih bening,” jelas Kapolsek Pesantren di ruang kerjanya, Senin (5/2).
Atas temuan ini, akhirnya kedua orang ini bersama satu unit Honda Jazz beserta STNK, satu potong jaket jeans warna biru sebagai tempat menyimpan pipet dan satu potong celana pendek kotak – kotak tempat menyimpan sabu – sabu, semuanya merupakan milik Kades Ngasem, akhirnya diamankan di Mapolsek Pesantren.
Kanit Reskrim Polsek Pesantren, Iptu Panggayuh S. SH. MH mengatakan saat digelar operasi pukul 22.45 wib, mobil yang sedang melintas ini dihentikan dan saat dilakukan pengeledahan pada bagasi depan sebelah kiri ditemukan beberapa barang mencurigakan.
“Selanjutnya penumpang kami minta turun, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan sebungkus sabu – sabu, dililit tisu warna putih pada saku celana kiri Kades Ngasem. Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat Pasal 112 junto Pasal 114 junto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Iptu Panggayuh. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry