
LAMONGAN | duta.co – Kepala Desa Made, Kecamatan Lamongan, Eko Widyanto meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku mutilasi warganya, Tiara Angelina Saraswati (25). Potongan tubuh korban ditemukan tercecer menjadi 65 bagian di kawasan jurang Pacet, Mojokerto.
“Saya mewakili orang tua dan almarhumah berharap pelaku mutilasi yang sudah ditangkap dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kades Eko saat ditemui di Balai Desa Made, Senin (8/9/2025).
Eko menuturkan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB ia menerima kabar adanya warganya yang menjadi korban pembunuhan sadis tersebut. Setelah dicek ke rumah korban, identitasnya memang benar berasal dari Desa Made.
Menurutnya, keluarga korban merupakan keluarga sederhana dengan latar belakang wiraswasta. “Mbak Tiara itu informasinya tinggal di Surabaya, entah bekerja atau apa, kami kurang tahu,” ungkapnya.

Pihak desa, kata Eko, sudah menyiapkan dukungan penuh apabila dibutuhkan keluarga korban. “Insyaallah kami siap membantu, termasuk persiapan pemakaman. Namun sampai sekarang belum ada informasi kapan almarhumah akan dimakamkan,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil mengidentifikasi potongan tubuh yang ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Pacet, Mojokerto sebagai milik Tiara Angelina Saraswati.
Korban lahir di Pacitan pada 12 Agustus 2000, merupakan anak sulung dari dua bersaudara, serta lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) jurusan Manajemen.
Tak butuh waktu lama, sekitar 14 jam setelah penemuan jasad, Satreskrim Polres Mojokerto menangkap terduga pelaku mutilasi berinisial AM (24), warga Labuhanbatu, Sumatera Utara. AM diamankan di sebuah rumah kos Jl.Lidah Wetan Gg 1 Kecamatan Lakarsantri, Surabaya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan aksi mutilasi tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri.
Untuk diketahui, pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah Pasal 340 KUHP dengan sanksi maksimal hukuman mati. (ard)




































