Tampak kuasa hukum Isnaldi SH saat melakukan jumpa pers. (FT/BADAR)

LOMBOK | duta.co – Kepala Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, Faisal akan melaporkan kasus intimidasi oknum anggota Polda Nusa Tenggara Barat ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan KPAI. Sebab aksi ‘Koboi’ oknum tersebut bukan hanya meresahkan warga, tetapi juga membahayakan anak-anak.

Aksi penembakan dilakukan oknum polisi itu terjadi pada Selasa (15/5), di saat aparat kepolisian bersama pengusaha DS datang ke lokasi untuk melakukan pengosongan lahan.

Sebelumnya, pada 13 Mei, pengusaha DS melaporkan Kepala Desa Dara Kunci, Faisal ke Polda NTB, dengan tuduhan telah melakukan tindakan memasuki dan menguasai lahan milik orang lain dengan tanpa seizin pemilik.

Menindaklanjuti laporan itu, aparat kepolisian menggunakan empat mobil bersama pengusaha DS dan istrinya ER, mendatangi lokasi tambak udang dan meminta agar petugas penjaga tambak bernama Abdul Karim untuk keluar dari lokasi tambak.

“Saat itulah ada oknum polisi yang melepaskan tembakan ke arah papan nomor kolam tambak. Tembakan sebanyak tujuh kali membabi buta membuat anak Abdul Karim yang berusia 5 tahun dan 2 tahun mengalami trauma,” kata Teuku Mutaqqin, Kuasa Hukum Kades Dara Kunci. Minggu (20/5/2018).

Menurutnya, tim kuasa hukum sudah memiliki barang bukti berupa tujuh buah selongsong peluru sisa tembakan, dan akan membawanya sebagai barang bukti saat melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri di Jakarta.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Kades Dara Kunci, akan melakukan upaya hukum untuk kasus ini. Selain melapor ke Propam Mabes Polri, kami juga akan melaporkan kejadian ini ke Kompolnas dan juga KPAI, sebab ada anak-anak yang menjadi trauma akibat tembakan itu,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya, Isnaldi SH menjelaskan, kasus ini bermula dari sengketa internal para investor pemilik tambak udang di Desa Dara Kunci, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.

Usaha tambak udang yang merupakan milik bersama dari sembilan investor nasional itu menggunakan lahan tanah sewaan dari Pemerintah Desa Dara Kunci sejak tahun 2013 silam.

Usaha sempat jalan normal dan pernah dua kali berproduksi. Selain itu, cukup banyak juga masyarakat Desa setempat yang memperoleh nilai ekonomis dan juga dilibatkan sebagai tenaga kerja.

Namun, sejak tahun 2016 kegiatan tambak udang di lokasi itu terhenti. Saling klaim kepemilikan pun terjadi antara investor berinisial DS dengan pemilik modal lainnya.

“Karena tambak ini tidak beroperasi sudah dua tahun, dan lahannya merupakan asset Pemdes, maka Kades Dara Kunci berupaya memediasi para investor dengan mengundang semua investor untuk mediasi. Tapi hanya DS yang tidak pernah datang,” kata Isnaldi.

Pada awal 2017, para investor pun menyepakati dibentuknya manajemen baru pengelola tambak tersebut, dan DS juga sudah menyerahkan keputusan pelimpahan manajemen baru ke investor lainnya.

Isnaldi memaparkan, Kades Dara Kunci kemudian menerbitkan izin dan hak pengelolaan baru kepada investor lain selain DS untuk pemanfaatan asset Desa sebagai lokasi tambak udang itu.

Hal tersebut dilakukan dengan menimbang agar tambak udang yang sudah lama tidak beroperasi itu bisa kembali beroperasi lagi dan membawa manfaat ekonomis bagi masyarakat Desa setempat.

“Tapi pada 13 Mei, DS melaporkan Kades Dara Kunci ke Polda NTB. Dan tanggal 15 Mei, DS bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi tambak, dan terjadi aksi tersebut,” pungkasnya.

Laporan resmi terkait masalah ini rencananya akan diajukan ke Propam Mabes Polri pada Senin (21/5) nanti. Sementara laporaan untuk KPAI akan diajukan pada Selasa (22/5) mendatang.

“Kita akan lengkapi dengan bukti-bukti rekaman video, selongsong peluru, dan kami juga akan membawa dua anak dari pak Abdul Karim itu ke KPAI saat melaporkan kasus ini nantinya,” tandasnya. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry