DEMO: Selain di BPN 250 kades dan perangkat desa juga melakukan aksi demo di gedung DPRD Ponorogo. (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co- Sebanyak 250 Kades se Kabupaten Ponorogo yang tergabung dalam Paguyupan Kepala Desa Ponorogo Senin (2/4) mendatangi kantor BPN di Jl. Pramuka, Ponorogo. Para kades dan perangkat desa meminta BPN bertanggung jawab atas nasib Kepala Desa Ngunut, Plt sekdes dan pokmas yang ditahan Kejaksaan negeri Ponorogo, yang kena OTT dalam PTLS (pendaftaran tanah sistematis lengkap atau Prona.

Mereka menganggap bahwa BNP yang bersalah karena tidak pernah melakukan sosialisasi SKB 3 Menteri yakni Mnteri Pertahana, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Tertinggal  terkait program tersebut. Di sisi lain jika ada pihak yang menghambat program PTSL maka akan diproses hukum.

“Ternyata BPN memang tidak pernah melakukan sosialisasi SK 3 Menteri itu. Karena saat kami tanyakan dialkukan kapan dan di mana tidak bsia menunjukkan buktinya. Kami meminta agar BPn bertanggung jawab dan PTSL dihentikan karena akan menjadikan kami para kades tumbal,” kata Yusron, kades Sukosari, Babadan.

Dikatakan bukan berarti pihaknya menolak program dari pemerintah pusat itu , tapi pihaknya tidak ingin akan bernasib sama dnegan Kades Ngunut karena menjalana PTSL yang aturannya masih belum jelas itu  “ SKB 3 Menteri itu tidak pernah disosialisasikan,” imbuh Bairun, Kades Tanjungsari, Jenangan.

Sementara itu Kepala BPN Ponorogo Sugeng Mulyo Santoso ‘ masih akan’mengumpulkan para camat dan kades se Ponorogo terkait masalah berkoordinasi dengan Pemkab, Kejaksaan, Polisi dan DPRD. Karena sebelum program itu diluncurkan, diakui pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa yang disertai dengan berita acara.

“Sosialisasi persiapan tahap awal yang harus disampaikan lewat aparat desa, mulai persyaratan, mekanisme dan biaya-biaya. Secara itu sudah disampaikan, ketika selesai penyuluhan sudah ada berita acara kades sudah tanda tangan,” kata Sugeng usai menerima para pengunjuk rasa.

Pihaknya juga akan mencari solusi yang dapat menguntungkan semua pihak ( win-win solution) . Sehingga pihaknya tidak dapat menghentikan program itu karena itu merupakan program dari pemerintah pusat. “ Paling hanya koordinasi dengan pemda, kepala desa dan camat akan dikumpulkan oleh pemda dan juga Kajari, polisi dan DPRD, muga-muga ada solusi,” ujarnya.

Sementara itu Andy Firasahadi, penasihat hukum ( PH) Kades Ngunut Cs mengatakan, pihaknya akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan dengan saksi-saksi yang meringankan. Di samping itu juga akan didatangkan saksi ahli yang memahami program itu. Apalagi itu merupakan program nasional dari Presiden Jokowi, sehingga siapapun yang menghambat, termasuk jaksa maka akan diproses.

“ Kami akan dampingi proses-proses penyidikan. Akan hadirkan  aksi dan saki ahli yang meringankan. Karena di daerah lain tidak ada masalah, tapi kenapa di Ponorogo kok jadi masalah ? Seperti Kabupaten Jember pungutan sampai Rp 500 ribu. Ini program pemerintah resmi ,program Pak Jokowi, sertifikat masyarakat dapat kepastian hukum, jangan sampai ada kegaduhan yang memancing- mancing masyarakat apalagi ini tahun politik. Intinya program pemerintah harus jalan, siapapun termasuk jaksa yang menghambat harus kita selesaikan,”  kata pengacara asal Surabaya ini.

Dikatakan oleh penasihat hukum dari DPD PDIP Perjuangan Jatim itu, pihaknya akan akan kooridinasi dengan Komisi Kejaksaan terkait perkara ini. Sehingga proses PTSL di Desa Ngunut bisa berjalan dengan baik. Dan diakui kasus ini tidak hanya berhenti di Ponorogo saja tapi juga daerah lain. “ Di Jember Rp 500 ribu kalau SKB 3 Menteri Rp 150 ribu, tentu tidak cukup, itu belum pajak, operasional dan lain-lain. Jadi SKB 3 Menteri itu tidak bisa begitu saja ditelan mentah-mentah,” ujarnya.

Andi juga  mengajukan penahahan luar bagi ketiga kliennya. Advokad dari DPD PDI Perjuangan Jatim ini menilai, ketiga kliennya yaitu HS ( kades ), HA ( Plt Sekdes), sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Ngunut, dan juga MS , (pokmas )ebagai tulang punggung keluarga .

“Sebagai pemegang ruh pemerintahan di desa agar dilakukan penahanan kota, dan MS yang bersangkutan tulang punggung keluarga. Kami minta salinan BAP sebagaimana diatur dalam KUHAP, sampai saat ini kami belum terima,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Kades dan PLt Sekdes Ngunut beserta salah satu anggota Pokmas ditahan Kejaksaan Negeri Ponorogo sejak Rabu (28/3) lalu. Mereka yang tertangkap tangan dalam OTT diduga bersalah karena melanggar SKB 3 menteri dalam menjalankan PTSL . Antara lain melakukan pengutan  Rp 400 yang jauh dari ketentuan SKB 3 Menteri yaitu hanya Rp 150 ribu perbidang tanah. Selain itu legalisasi  pokmas yang mengerjakan PTSL juga tidak dilengkapi dengan surat tugas atau Perdes. (sna)

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry