PUNGLI : Sosialisasi tim Saber Pungli kepada para perangkat desa di Wilayah Hukum Polres Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co -Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Kantor Inspektorat menggelar sosialisasi atas penggunaan Alokasi Anggaran Dana Desa (ADD), Senin (20/11) di Pendopo Kabupaten Kediri mengundang kepala dan perangkat desa di Wilayah Hukum Polres Kediri.

Sebagai narasumber, Iptu Agus Prasetyo, Kanit Tipikor Polres Kediri dan Deji Permana, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Secara bergantian, dipandu Heru Santoso, Irban III dari Kantor Inspektorat menjelaskan tentang UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK).

“Bagi terjerat kasus ini, sesuai Pasal 11, diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta atau menjalani kurungan penjara minimal 1 tahun,” jelas Iptu Agus Prasetyo.

Usai sosialisasi, selanjutnya dibuka waktu tanya jawab dan ada satu pertanyaan menarik dari Kepala Desa Klampisan Kecamatan Kandangan, Ekoyanto.

“Selama ini desa bagai ujung tombok untuk pemerintah. Warga kami diminta untuk melunasi segala bentuk pajak. Sementara kami tidak diberi hak berupa tunjangan khusus untuk operasional. Apalagi sekarang jika kades habis masa baktinya, hanya diberi tunjangan berdasarkan besarnya tanah kas desa,” jelas Ekayanto.

Terkait jalan rusak dan maraknya Galian C, juga disampaikan Muhamad Mustofa, Kepala Desa Trisulo Kecamatan Plosoklaten. “Jalan desa di tempat kami banyak lubang. Kami sebenarnya ingin memperbaiki, diantaranya kami punya usulan bagi truk yang melintas untuk mengisi kas desa,” jelasnya.

Atas kedua pertanyaan di atas, baik pihak Kejaksaan maupun Polres Kediri menyarankan, atas segala permasalahan di wilayahnya, untuk selalu berkomunikasi dan konsultasi dengan Tim Saber Pungli. Pada hari kedua Selasa besok, diagendakan sosialisasi kepada para kepala dan perangkat desa di Wilayah Hukum Polresta Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry