LAPORKAN AKUN FB: Kades Ali Gufron menunjukkan bukti print out unggahan akun Nor Rozuqi saat lapor ke Polres Lamongan. (duta/kadam mustoko)

LAMONGAN | duta.co – Hati-hati mengunggah status di media sosial (medsos). Bisa-bisa bernasib sama dengan akun Facebook (FB) atas nama Nur Rozuqi (diduga Sekdes). Akun tersebut dilaporkan pendamping desa dan Kades ke Polres Lamongan.

“Kami melaporkan dan mengadukan akun Facebook ini (Nur Rozuqi) dengan aduan pencemaran nama baik terhadap pendamping desa,” terang Abdul Rouf, pendamping desa di Lamongan, Rabu (14/3).

Kades Kades Gedangan, Kecamatan Maduran, Ali Ghufron, juga melakukan hal serupa. Langkahnya melaporkan akun FB Nur Rozuki bahkan didukung 10 kades di kecamatan setempat. Ali Gufron membawa alat bukti print out status akun FB yang dianggap merugikan dirinya ke Polres Lamongan. “Saya datang melaporkan ini mewakili 10 kades dari Kecamatan Maduran,” kata Ali.

Sebagaimana disampaikan Ali Gufron dan Rouf, akun FB atas nama Nur Rozuqi mengunggah status yang mencoreng nama mereka, Selasa (13/3) lalu. Akun FB ini menuliskan status “Teryata tidak hanya Kades yang  banyak jadi “pemborong”, pendamping desa pun ada yang jadi “pemborong” BAJINGAN juga”.

Status ini, kata Ali, mengundang keresahan. Sebab, status itu memunculkan banyak persepsi di kalangan masyarakat dan menjustifikasi profesi seseorang. Seakan-akan nama yang disebutkan dalam akun itu semua ‘bajingan’. “Tulisan kasar itu tidak bisa diterima dan menyinggung Kades dan pendamping desa di Lamongan,” terangnya.

Dua pihak yang merasa dirugikan atas status FB ini menilai unggahan status ini sebagai bentuk pencemaran nama baik. Selain  itu juga melakukan dugaan ujaran kebencian.  “Polisi harus segera bertindak dengan melakukan penegakan hukum,  agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegasnya.

Lebih jauh Ali menyebut aduannya ini semata-mata ingin memberikan pelajaran hukum kepada siapa saja. Agar bisa bertindak arif, bijaksana, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,  bukan untuk melakukan ujaran kebencian.

“Apalagi akun Facebook atas nama Nur Rozuqi ini pemiliknya diduga seorang abdi negara yang kini masih berstatus PNS. Sebab dia menjabat sekretaris desa (Sekdes) yang seharusnya menjadi panutan, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian seperti ini,” tutur Ali.

Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Polres Lamongan AKP Sunaryono membenarkan pihaknya baru mendapatkan pengaduan dari salah seorang Kades dan pendamping desa. “Ya mengadukan dan infonya besok (hari ini, red) akan kembali ke Polres untuk melaporkan resmi,” pungkasnya. dam