Sebanyak 256 Kades se-Kabupaten Nganjuk Terima SK perpanjangan masa jabatan dari Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna.

NGANJUK | duta.co – Sebanyak 256 kades se-Kabupaten Nganjuk resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun, yang sebelumnya 6 tahun jadi 8 tahun, dari Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna di Alun – alun Nganjuk, Rabu (19/06/2024).

Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades tersebut dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan SK perpanjangan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Nganjuk.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD merujuk pada undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, memberikan ucapan selamat kepada 256 dari 264 kepala desa dan anggota badan permusyaratan desa se-Kabupaten Nganjuk yang dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.

“Dengan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan mampu menjadi semangat kita semua untuk bekerja lebih baik, lebih cepat dan memastikan semua pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik,” sambutnya.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Karena, pemerintahan desa merupakan pilar-pilar kekuatan ekonomi dalam pembangunan negara. Karena kepemimpinan di tingkat desa adalah pondasi utama dalam membangun bangsa, kemajuan Indonesia berawal dari kemajuan di tingkat pemerintahan desa.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada bapak ibu kepala desa dan anggota Badan Permusyarakatan Desa yang masa jabatannya diperpanjang, semoga bapak ibu senantiasa diberikan kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ini,” tegas Pj. Bupati Handoko.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Hernanto, melaporkan, sesuai dengan data dari 264 kepala desa yang dikukuhkan ada 256. Sedangkan untuk BPD juga lengkap ada 264 ketua yang dikukuhkan, kemudian anggota BPD yang lainnya mengikuti secara online (zoom meeting) di masing-masing kecamatan.

Kegiatan pengukuhan semuanya berjalan dengan lancar. Namun begitu untuk kepala desa, dari 264 Kades yang dikukuhkan 256, dikarekan ada 8 kepala desa yang tidak memungkinkan kita lakukan pengukuhan.

Dengan alasan, 4 desa yang saat ini sedang berstatus Pj atau kosong, kemudian ada satu yang proses penerbitan SK PJ dan yang ketiga kepala desa yang harus menyelesaikan permasalahan hukum. “Sehingga totalnya ada 8 Kades yang tidak bisa kita lakukan pengukuhan pada hari ini,” terangnya.

Menurut Kadis Puguh, penambahan masa bakti kepala desa bukan berarti sebuah sesuatu yang menjadi uforia tetapi justru bagaimana para kepala desa ini diberi kesempatan untuk lebih dekat kepada masyarakat dan tentunya ini adalah amanah dan tanggung jawab yang besar.

“Semoga, dengan kesempatan 2 tahun ke depan yang diberikan ini. Kepala desa bisa berbuat yang lebih baik lagi dan membawa kemajuan di Kabupaten Nganjuk,” tandasnya. (deka)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry