SURABAYA | duta.co – Personel Quick Reaction Team (QRAT) Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL V (POM Lantamal V) kembali menangkap prajurit disertir TNI AL di salah satu rumah kerabatnya di Perumahan Sidokare, Sidoarjo, Rabu (28/11/2018) malam. Selanjutnya, prajurit bintara TNI AL berinisial RA dibawa ke Mako POM Lantamal V Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

Sertu RA sendiri sejak bulan Mei 2018  lalu melarikan diri dari kedinasan Satma Denma Koarmada I Jakarta ke Kabupaten Sidoarjo. Namun petualangan prajurit TNI AL ini harus berakhir di Kota Surabaya.

Penangkapan prajurit disertir TNI AL dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal V Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, saat dikonfirmasi di Mako POM Lantamal V Jl. Hang Tuah, DBAL, Ujung, Surabaya.

“Memang benar kalau QRAT Polisi Militer Lantamal V telah melakukan penangkapan terhadap Serda RA, ia merupakan personel militer yang telah Disersi dari satuannya sejak Mei 2018 lalu,” terangnya.

Kolonel Joko mengungkapkan, sekitar pukul 18.05 Wib petang tadi bertempat di sebuah rumah Perum Sidokare Indah Blok S No 5 RT 31 RW 09 Kelurahan Sidokare Kabupaten Sidoarjo, tim QRAT Polisi Militer Lantamal V berhasil menangkap disertir. Penangkapan dilaksanakan tanpa adanya perlawanan dan berlangsung efektif serta efisien.

Informasi mengenai keberadaan disertir di area tersebut, ungkap Joko panggilan akrab Kolonel Laut (PM) Joko Tri Suhartono, diperoleh setelah koordinasi melekat yang dilakukan antara tim QRAT dengan Polisi Militer Lantamal III dan salah seorang keluarga Disertir.

Penelusuran posisi disertir ini dilakukan secara kontinyu dengan mengoptimalkan jaringan informasi yang ada.

“Setelah pada pukul 17.30 WIB didapatkan konfirmasi bahwa posisi terakhir Serda RA berada di alamat tersebut,” katanya.

Setelah dipastikan keberadaan disertir, Danpom Lantamal V melalui Kadislidpam memerintahkan tim QRAT Polisi Militer Lantamal V segera meluncur untuk selanjutnya mengamankan disertir tersebut.

“Serda RA dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam masa damai lebih lama dari 30 hari. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mako POM Lantamal V untuk menjalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (nzm/and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry