Salah satu komisioner KPU Kabupaten Pasuruan yang tengah menunggu bakal calon dari independen yang mendaftar di hari terakhir batas pendaftaran. (foto/duta/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Hingga hari terakhir, Rabu (29/11/2017), batas pendaftaran bagi calon perseorangan (independen) bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, belum menerima satupun calon yang mendaftar. Padahal, tahapan penyerahan berkas dukungan bagi calon tersebut sudah dibuka sejak Sabtu (25/11/2017) lalu.

Bahkan, tampak sejumlah staf berada di salah satu ruangan, hanya melakukan aktivitas rutin. Kondisi itu dimungkinkan, karena KPU Kabupaten Pasuruan masih menunggu calon dari jalur perseorangan menyerahkan berkas dukungan. Berkas tersebut merupakan syarat utama kalau ingin mencalonkan diri secara independen hingga bisa bertarung dalam perhelatan di Pilkada 2018 mendatang.

Hingga sorenya, tidak ada tanda-tanda kehadiran calon untuk serahkan dukungan itu pun ditanggapi biasa oleh petugas. Namun, disebutkan satu orang sempat meminta informasi sekaligus konsultasi terkait tahapan ini. “Sampai saat ini belum ada yang menyerahkan berkas dukungan dari calon jalur perseorangan. Satu orang sudah berkonsultasi via chat, tapi juga belum datang ke kantor, ”jelas Winaryo, Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/11/2017).

Dikatakannya, untuk seorang calon dapat menyerahkan dukungan sebesar 76.797 KTP, tersebar setidaknya di 13 kecamatan dari 24 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Jumlah tersebut dihitung 6,5% dari jumlah 1.181.486 daftar pemilih tetap (DPT) Pilpres 2014 lalu. “Hari Rabu ini merupakan batas akhir penyerahan dukungan sesuai dengan aturan KPU hingga pukul 24.00 WIB, “terangnya .

Pihaknya memastikan tidak ada tambahan waktu. Sesuai jadwal tahapan, hari Rabu (29/11/2017) terakhir. Kata Winaryo, dukungan untuk pasangan calon independen, berupa foto copy KTP-elektronik (KTP-el) sesuai ketentuan yang ada. Untuk seorang pendukung diperbolehkan tidak menggunakan KTP-el, bilamana melampirkan surat keterangan resmi dari pihak Disdukcapil.

Dari aturan yang ditetapkan, kalau terdapat dukungan lebih dari satu pasangan independen, KPU akan meminta pada pemilih untuk memastikan dukungan kepada hanya satu pasangan calon independen. Sementara sesuai ketentuan, dari jadwal diketahui, verifikasi dukungan pasangan calon jalur perseorangan dilakukan pada tanggal 12 – 25 Desember 2017. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry