MADIUN | duta.co – Bupati Madiun Hari Wuryanto meminta pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) bukan sekadar papan nama atau pembentukan saja. Tapi, koperasi benar-benar menjalankan prinsip koperasi, punya usaha dan kegiatan.
Demikian disampaikannya dalam “Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih” di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (30/4/2025).

“Langkah awal pembentukan KMP, dari 206 desa/ kelurahan dan 15 kecamatan, dibentuk 15 koperasi. Jadi masing-masing kecamatan ada 15 KMP, selanjutnya dibentuk berrahap hingga seluruh desa atau kelurahan,” ujarnya.

Menurutnya Pemerintah Desa merupakan bagian dari pemerintahan kabupaten hingga pusat, maka sinergis diperlukan untuk memaksimalkan hasil pembangunan.

“Desa merupakan ujung tombak pemerintahan, harus selaras dengan di atasnya,” tandas Hari Wuryanto.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi saat menjadi pembicara menyatakan pembentukan KMP nanti berdasarkan potensi desa. Lalu, koperasi didirikan bisa koperasi baru dan koperasi mati suri, sedangkan pengurus KMP minimal berusia 25 tahun dan maksimal 45 tahun.

“Jadi ke-15 KMP akan dibentuk di desa atau kelurahan merupakan embrio didasarkan sejumlah pertimbangan menyangkut potensi desa dan lainnya. Saat ini terus dimatangkan hingga launching dilakukan sesuai Hari Koperasi,” ujar.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (PlH) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Madiun Sujiono menyatakan setelah melalui proses kekayakan dan lainnya, ditetapkan sebanyak 15 desa di 15 kecamatan dibentuk KMP.

Dalam sosialisasi ini, tambahnya, ada soal tehnis dan lain-lain, diharapkan seluruh desa atau kelurahan segera dapat membentuk KMP. Inpres tersebut adalah bentuk sinergis antara desa atau kelurahan, dengan pemerintah kabupaten/kota, propinsi hingga pusat. (ags)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry