Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co– Melalui pesan berantai aplikasi Whataaps, kabar dugaan penyitaan telepon genggam milik wartawan Tempo, Kukuh Wibowo cepat merebak di grup sosmed komunitas pekerja media.

Berikut isi pesan tersebut:

ALLERT! Ponsel jurnalis Tempo (Kukuh S Wibowo) yg juga anggota AJI Surabaya disita pegawai Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat menghadiri forum yg diadakan Komisi III DPR RI. Forum ini trkait liputan investigasi Tempo soal penyelundupan tekstil di Jawa Timur. Selama 3 jam HP tersebut dibawa seorang yang mengenakan seragam jaksa. Penyitaan ini berlaku hanya kepada Kukuh saja. Alasan penyitaan itu agar Kukuh tidak merekam apa isi dan hasil forum. Penyitaan ini berbahaya karena menyangkut keamanan digital dn parangkat informasi milik Kukuh.

Hingga berita ini diturunkan, belum pasti sumber awal pengirim pesan.

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Anggara Suryanagara membantah kabar tersebut.

Dalam pers rilisnya, Anggara menyatakan bahwa tidak benar petugas Kejati Jatim melakukan penyitaan HP milik Kukuh.

“Yang terjadi sebenarnya saat berlangsung rapat persidangan I oleh Komisi Hukum DPR RI pada hari Selasa tanggal 2 September 2020 pukul 11.00 WIB bertempat di aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bahwa kronologisnya yaitu pada saat acara persidangan dimulai dengan sesi tertutup dimana oleh pimpinan rapat saat itu pihak-pihak yang tidak berkepentingan diminta untuk keluar, saat itu salah satu petugas pengamanan yang melihat Kukuh sedang mengutak atik HP miliknya langsung mendatanginya dan meminta izin kepada yang bersangkutan untuk menonaktifkan/mode silent HP tersebut agar tidak mengganggu jalannya rapat, akan tetapi oleh yang bersangkutan setelah HP tersebut dinonaktifkan malah diserahkan kepada petugas,” tulis rilis.

Selanjutnya HP tersebut oleh petugas disimpan dikantongnya dan duduk tepat dibelakang Saudara Kukuh tanpa membuka atau mengaktifkan HP tersebut.

“Setelah rapat selesai HP tersebut langsung dikembalikan oleh petugas dalam keadaan non aktif seperti sedia kala dan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan baik,” lanjutnya.

Masih Anggara, sebenarnya rapat terbatas tersebut mengagendakan upaya Komisi III DPR RI untuk mengklarifikasi para pihak terkait pemberitaan Tempo soal berita investigasi dugaan penyelundupan 69 kontainer tekstil di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahendra tersebut, dihadiri 12 pihak. Selain Kejati Jatim, Bea Cukai, bos PT ACC selaku perusahaan pegimpor tekstil, hadir juga pihak Tempo yang diwakilkan wartawan Kukuh. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry