
SURABAYA | duta.co – Pengumuman penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sangat ditunggu calon jemaah haji reguler. Tujuannya satu menghitung alokasi anggaran yang perlu disiapkan buat pelunasan calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2027 ini. Banyak kejadian di lapangan calon jemaah haji terpaksa tidak bisa melunasi karena tidak siap dengan jumlah sisa dana yang harus dikeluarkan.
DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan dan kesepakatan rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Dibandingkan BPIH tahun 2026 rata-rata sebesar Rp87,4 juta (secara rinci Rp87.409.365) per jemaah, BPIH tahun 2027 lebih besar dari jumlah namun yang dibayarkan calon jemaah haji justru menurun.
BPIH Total 2026 Rp87.409.365 per jemaah, Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayar langsung oleh jemaah): Rp54.193.806 dan Nilai Manfaat / Subsidi dari BPKH: Sekitar Rp33,21 juta per Jemaah.
Sasmito, salah satu calon jemaah haji asal Songgon Banyuwangi sangat gembira mendegar adanya penurunan biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji tahun 2027. Dengan kondisi ekonomi sekarang, berapapun terjadinya penurunan biaya sangat membantu calon jemaah haji dalam menyiapkan dana.
“Kalau dilihat dari BPKH apps, nomor porsi waiting list haji saya dan istri tahun 2028. Namun kalaupun menjadi cadangan tahun 2027 sudah siap dengan alokasi biaya pelunasan dan biaya lainnya. Kalau di daerah, biaya sebelum dan setelah datang haji jumlahnya lumayan besar. Sesuai tradisi dan banyaknya tamu yang mencari berkah ke rumah,” ujar sasmito.
DPR RI, Kemenhaj dan Umroh tetapkan BPIH 2027
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan “Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan sebesar rata-rata Rp98.466.351 per jemaah,” ujarnya.
Dasco menambahkan komponen BPIH rata-rata per jemaah terdiri atas biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi sebesar Rp54.317.360, dan biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam komposisi pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jemaah atau 55,50 persen dari total BPIH. Sementara itu, 44,50 persen lainnya bersumber dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.
“Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost),” kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jemaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp23.048.825.
Adapun alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.
“Total Nilai Manfaat yang digunakan untuk BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp8.832.956.049.415,94,” tambahnya.
Kuota Haji dan Asumsi Nilai Tukar
Dasco juga menyampaikan, total kuota haji Indonesia pada 2027 sebanyak 221.000 jemaah. Pembagian kuota tersebut mengacu pada Pasal 10B dan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan rincian sebagai berikut:
Haji reguler sebesar 92 persen atau 201.585 jemaah. Jumlah tersebut ditambah Petugas Haji Daerah (PHD) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 1.735 orang, sehingga totalnya menjadi 203.320 jemaah.
Penetapan BPIH 2027 disusun berdasarkan asumsi nilai tukar, yaitu 1 dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500, 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67, dan 1 dolar Amerika Serikat setara dengan 3,75 riyal Arab Saudi.
BPKH Siap Salurkan Nilai Manfaat dan Pastikan Dana Haji Aman
Menanggapi penetapan BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi tersebut, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH untuk menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.
“BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun sebagaimana kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujar Fadlul.
Fadlul juga mengimbau masyarakat dan calon jemaah haji agar tidak khawatir terhadap keberlanjutan dan keamanan dana haji. Ia menjamin BPKH senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana haji.
“Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip syariah, demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan,” tegas Fadlul.
BPKH Dukung Audit Forensik
BPKH siap mendukung rencana audit forensik atas tata kelola Keuangan Haji serta menyediakan data, dokumen, dan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada 28 September 2026. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaannya.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan BPKH terbuka terhadap pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang.
“Pemeriksaan merupakan bagian penting untuk memastikan Keuangan Haji dikelola secara transparan, akuntabel, hati-hati, dan sesuai prinsip syariah,” ujar Fadlul.
BPKH menegaskan bahwa pengelolaan Keuangan Haji selama ini telah berada dalam mekanisme audit dan pengawasan. Laporan keuangan BPKH diaudit secara rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hingga tahun buku 2025 telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut. Laporan Keuangan Konsolidasian BPKH dan entitas anak tahun 2025 juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi BPKH.
BPKH berpandangan bahwa audit forensik perlu dilaksanakan dengan prasyarat tata kelola yang jelas, meliputi mandat dan kewenangan pemeriksaan yang tegas, independensi serta objektivitas pemeriksa, ruang lingkup dan metodologi yang terdokumentasi, pengamanan serta jejak akses data, perlindungan kerahasiaan informasi, dan mekanisme pengendalian mutu. Setiap temuan juga perlu didukung bukti yang sahih, terdokumentasi, dapat ditelusuri, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan dan tindak lanjut yang akuntabel.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Akuntansi Amri Yusuf mengatakan audit forensik dapat memperkuat pemahaman atas integritas data, ketepatgunaan nilai manfaat, dan keberlanjutan Keuangan Haji.
“Pemeriksaan perlu merekonsiliasi data SISKOHAT, nomor porsi, setoran awal, pelunasan, nilai manfaat pada virtual account, kuota, status keberangkatan, pembatalan, pengembalian dana, dan data jemaah berangkat,” kata Amri.
Data tersebut perlu dicocokkan dengan catatan BPKH, data BPS Bipih, rekening bank, dan realisasi keberangkatan untuk memastikan tidak terdapat data ganda, ketidaksesuaian, atau perubahan data yang tidak sah.
Pemeriksaan juga perlu menguji ketepatgunaan nilai manfaat bagi jemaah berangkat berdasarkan formula BPIH-Bipih, jumlah jemaah, embarkasi, dan layanan yang diterima, termasuk penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, living cost, serta layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Hasil audit juga perlu menjadi basis perhitungan keberlanjutan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan aset, kewajiban, arus kas, hasil investasi, nilai manfaat, kebutuhan likuiditas, jumlah jemaah masa tunggu, biaya haji, dan berbagai skenario risiko,” lanjut Amri.
Dalam menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH berkomitmen mengelola Keuangan Haji secara transparan, akuntabel, aman, dan berkelanjutan. BPKH juga terbuka terhadap rekomendasi perbaikan berbasis bukti, termasuk dalam pengendalian internal, manajemen risiko, transparansi, dan tata kelola investasi.
“Kami juga berharap diksi dalam diskursus publik dijaga tetap presisi. Kepercayaan lebih dari lima juta jemaah dibangun bertahun-tahun dan mudah terguncang oleh istilah yang menimbulkan kecemasan tanpa dasar temuan. Jika ada indikasi persoalan, mari kita buka dengan data. Jika tidak ada, publik berhak mendengar itu dengan terang pula,” ujar Fadlul.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan Keuangan Haji dikelola untuk kepentingan jemaah. BPKH siap bekerja sama dengan seluruh lembaga negara yang berwenang untuk memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutup Fadlul. Imm





































