Keterangan foto soreangonline.com

“Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA mendorong KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.”

Oleh Jajang Nurjaman (Koordinator CBA)

CENTER for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan sedikitnya  31 Proyek bermasalah dengan total nilai kontrak sebesar Rp 54,5 miliar lebih, pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Berikut penjelasannya.

Pertama, dugaan markup atau “kenaikan harga tidak rasional”. Contohnya dalam proyek Cleaning Service tahun 2021 Pihak Kemendes memenangkan CV Rivada Sejahtera Abadi, nilai kontrak yang disepakati Rp8.791.656.308.

Dibandingkan harga proyek Cleaning Service di tahun sebelumnya tahun 2020  senilai Rp7.840.555.699, ada kenaikan harga tidak rasional sebesar Rp 950 juta. Lebih janggal lagi yang melaksanakan masih perusahaan yang sama CV Rivada Sejahtera Abadi.

Kedua, dugaan permainan dalam proses tender dengan mengunci perusahaan tertentu agar menjadi pemenang. Contohnya pada proyek pembangunan RTJK tahun anggaran 2020 meskipun dalam tender ada beberapa perusahaan yang mengajukan harga efisien, pihak Kemendes tetap memenangkan CV Mitra Insan Sejati dengan nilai kontrak Rp3.169.360.000. Harga ini lebih mahal Rp 406 juta dibanding tawaran CV Yudira sebagai penawar terendah.

Ketiga, ditemukan 10 perusahaan yang mendapatkan double job dari Kemendes mulai dari dua proyek untuk satu perusahaan sampai enam proyek untuk satu perusahaan. Berikut daftar 10 perusahaan yang diduga jadi favorit Kemendes PDTT:

  1. CV Putra Jasindo Bersaudara beralamat di Kebon Jahe Kel. Cipare Kec. serang Kota serang. Total mendapatkan 3 proyek senilai Rp.2.645.530.000
  2. Rivada Sejahtera Abadi beralamat di Jl. PD kelapa, Blok B3, RT/RW:001/001 Pd Kelapa Duren Sawit. Total mendapatkan 2 proyek senilai Rp16.632.212.007.
  3. PT Maria Utara Jaya beralamat di Jl. Kresek raya ruko green palm Blok J1 Lt.1 RT/RW: 005/013 Duri Kesambi, Cengkareng Jakbar. Total mendapatkan 4 proyek senilai Rp11.649.135.240.
  4. CV Integra Prima beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No.15 Kota Makasar. Mendapatkan 6 proyek senilai Rp2.529.643.000.
  5. Prambanan Agung beralamat di Jl. Letjen Sutoyo No.74 Kota Malang. Mendapatkan 3 proyek senilai Rp3.369.631.818.
  6. CV Wahana Sukses sejahtera beralamat di Jl. Metro Tanjung Bunga No.53 Kota Makasar. Mendapatkan 2 proyek senilai Rp4.733.300.000.
  7. CV Multi Sarana Mandiri beralamat di Jl Lamarauna No.21 Kel Tanjung Batu Kab Donggala Sulsel. Mendapatkan 2 proyek senilai Rp1.818.990.236.
  8. CV Santika Raya beralamat di Teluk dalem Kern desa medana, Tanjung, Lombok Utara. Mendapatkan 4 proyek senilai Rp5.760.992.288.
  9. CV Adinda Lestari beralamat di Jl. Nusantara No.346 desa sukamaju kec. Simeuleu Timur, Kab. Simeuleu, Aceh. Mendapatkan 2 Proyek senilai Rp1.308.045.671.
  10. CV Mitra Insan Sejati beralamat di Jl. Nuri No.131 Komplek PU, Makasar. Mendapatkan 3 proyek senilai Rp4.059.980.598.

Berdasarkan catatan di atas, Lembaga CBA mendorong KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar  sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, serta Sekjen Kemendes PDTT karena dari 31 proyek bermasalah banyak yang dibawah tanggungjawabnya. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry