JAKARTA | duta.co – Pengelola madrasah arus paham. Bahwa Kementerian Agama memberlakukan kebijakan baru dalam pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) madrasah. Mulai tahun 2018, pengelolaan PIP madrasah terpusat di Ditjen Pendidikan Islam.

“Tahun ini, pengelolaan PIP terpusat secara nasional di Satker Ditjen Pendis,” terang Kasubdit Kesiswaan Dit Kurukulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Abdullah Faqih, di Jakarta, Jumat (19/01/2018).

Menurutnya, selama ini PIP dikelola oleh Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Sedang untuk PIP Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasa Aliyah Negeri (MAN) dikelola oleh satker masing-masing.

“Selama ini, ada kesulitan dalam mengakses data penerima PIP secara nasional, karena PIP disalurkan oleh Kanwil/Kankemenag (untuk madrasah swasta) dan Satker MIN, MTsN, dan MAN (untuk madrasah negeri),” terang Faqih.

“Ke depan, tugas Kanwil dan Kankemenag untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP TA 2018 sebelum diserahkan ke Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya.

Faqih mengatakan kalau pihaknya saat ini sedang menyelesaikan Sistem Aplikasi Pendataan Penerima PIP yang dapat diakses oleh Pusat, Kanwil, dan Kankemenag. Sistem ini diperlukan dalam rangka integrasi pengelolaan data PIP di seluruh satker Kementerian Agama.

“Sistem aplikasi pengelolaan data ini mencakup pengusulan, pencairan dana PIP, hingga pelaporan yang berlaku secara nasional,” tandasnya.

Faqih menambahkan bahwa mulai akhir tahun 2017, Ditjen Pendidikan Islam juga sudah mulai memberlakukan piloting program pengelolaan PIP Berbasis Kartu Nontunai melalui skema anggaran tambahan. Program ini diharapkan akan bisa diterapkan secara lebih luas pada tahun 2018.

Sementara, menurut Abdullah Faqih Kementerian Agama telah menyalurkan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) kepada lebih 1,5juta siswa madrasah pada tahun 2017.

“PIP tahun lalu disalurkan kepada 1,593,685 siswa,” terangnya.

Masih menurut Faqih, jumlah itu terdiri dari 684,490 siswa MI; 589,936 siswa MTs; dan 319,259 siswa MA. Di banding tahun 2016, jumlah penyaluran tahun ini bertambah hingga 233,778 siswa. Penambahan itu mencakup 165,681 siswa MI; 50,823 siswa MTs, dan 17,274 siswa MA.

Dikatakan Faqih, penyaluran PIP Madrasah dilakukan melalui dua skema. Pertama, melalui satker Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab&Kota/Madrasah Negeri. Skema kedua, melalui Ditjen Pendidikan Islam.

Penyaluran melalui Satker Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota dilakukan untuk para siswa yang belajar di madrasah swasta. Sedang siswa yang belajar di madrasah negeri (MIN, MTsN, dan MAN), penyaluran dilakukan langsung melalui satker masing-masing. “Jumlah alokasi PIP TA 2017 yang disalurkan melalui satker daerah berjumlah 1,364,228 siswa,” ujarnya.

“Sisanya, disalurkan melalui Ditjen Pendidikan Islam,” sambungnya. Jumlah PIP yang disalurkan Ditjen Pendis adalah 152,276 siswa MI, 25,798 siswa MTs, dan 7,000 siswa MI. (kmng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry