PERANGKAT : Kabag Hukum Pemkab Kediri, Sukadi memberikan hormat kepada rekan media (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Ujian perangkat desa kembali digelar, kali ini hanya untuk wilayah Kecamatan Plosoklaten bertempat di Balai Desa Kawedusan diikuti 99 peserta ujian Perangkat Desa.

Disampaikan Kapolsek Plosoklaen, AKP Fuadi, yang mengikuti ujian untuk mengisi jabatan lowong di pada tujuh desa, Sumberagung, Pranggang, Trisulo Wonorejo, Gondang, Kayunan, Kawedusan dan Punjul.

Hadir dalam ujian ini, Camat Plosoklaten, Elok Istianti .SE, Danramil Kapten CPL Pratikno, tim penguji IAIN Tulungagung, para panitia desa, kepala desa dan tenaga keamanan dari Polsek dan Koramil Plosoklaten. Adapun formasi dibutuhkan sebanyak 29 jabatan, adapaun mata ujian terbagi pendidikan umum dam ujian komputer.

Untuk ujian umum berupa Pendidikan Agama, Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum dan Matematika.

“Selama pelaksanaan awal hingga selesai pukul 16.30wib, berlangsung aman dan lancar,” jelas Kapolsek Plosoklaten. Selanjutnya tim IAIN melakukan penilian dan direncanakan pada Kamis malam pukul 22.00wib, akan diumumkan pada setiap kantor desa.

Terkait sistem point dan yang berhak menduduki jabatan tersebut, Sukadi, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri menyampaikan, sesuai Perbup Nomor 5 tahun 2018, bahwa 50% dari jumlah peserta, berhak untuk diusulkan untuk mendapatkan rekomendasi kepada camat.

“Namun kewenangan penuh berada di tangan kades, camat hanya sekedar memberikan rekomendasi,” jelasnya, saat dikonfirmasi kemarin di Kantor Pemkab Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry