PERANGKAT: Kepala Inspektorat Nono Soekardi, Kepala Kesbangpolinmas Drs Mujahid MM dan Kepala Bagian Hukum Sukadi saat menerima perwakilan aksi.  (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co –Sempat terjadi adu argumen antara perwakilan pendemo dengan tiga pejabat Pemkab Kediri diwakili, Kepala Inspektorat Nono Soekardi, Kepala Kesbangpolinmas Drs Mujahid MM dan Kepala Bagian Hukum Sukadi.

“Pada prinsipnya terkait pengisian perangkat desa, semua kewenangan di tangan kepala desa (kades). Namun ada hal-hal mengacu regulasi yang harus dipenuhi. Pertama dengan mengajukan permohonan izin kepada Bupati. Kemudian melampirkan melampirkan peraturan desa terkait APBDes, terkait strukturisasi organisasi perangkat desa serta beberapa syarat lainnya,” jelas Sukadi.

Bila kemudian Bupati sudah menyetujui, dijelaskan Sukadi, maka dilakukan musyawarah tingkat desa bersama BPD. Setelah ada kesepakatan pengisian perangkat desa kemudian membentuk tim rekrutmen.

“Terkait pembuatan soal ujian dilakukan pihak ketiga serendahnya telah akreditasi B, dengan didasari kompetensi dalam segala bidang,” jelas Kabag Hukum.

Kemudian mekanisme pelaksanaan, itu urusan tim panitia tingkat desa dan pihak ketiga. “Kenapa soal dibawa kesana, itu sudah teknis sekali. Bukan urusannya pemerintah daerah. Memang untuk MoU bersifat dinas dilakukan antar pimpinan, bupati dan rektor. Selama ini pemkab telah bekerjasama dengan Universitas Brawijaya Malang, Airlangga, UGM, ITS dan ITB,” imbuhnya.

Sementara Mujahid, Kepala Kesbangpolinmas menyampaikan bahwa pemkab tidak melakukan intervensi dalam bentuk apapun. Bahwa tim ini memang dibentuk pemerintah daerah bersama pihak ketiga.

“Menginggat terdapat 700 hingga 8000 jabatan lowong perangkat desa di Kabupaten Kediri,” jelas Mujahid.

Pihak pemkab, imbuhnya, juga telah melakukan konsultasi tertulis kepada Departemen Dalam Negeri, Bagian Hukum Propinsi Jawa Timur dan perguruan tinggi negeri yang terakreditasi. “Kami hanya tidak melaksanakan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang perangkat desa yang dibatalkan Mahkamah Agung. Maka kewenangannya sepenuhnya diberikan ke desa dan pihak desa hanya mengajukan ijin kepada ibu bupati,” terang Mujahid.

Sayangnya Kepala Inspektorat tidak banyak memberikan penjelasan, termasuk apakah akan menerjukan tim khusus melakuan pemeriksaan. Usai pertemuan, Nono Soekardi memilih menghindar menemui sejumlah wartawan yang telah menunggunya. Namun dari keterangan sejumlah kepala desa kenapa memakai UB Malang, karena ada titipan pejabat Pemkab Kediri bila tidak ingin APBDes-nya tidak disetujui Bupati. nng

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry