SURABAYA | duta.co – Lonjakan jumlah janda usia sekolah (JUS) di Jawa Timur memicu keprihatinan serius. Data terbaru Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur menunjukkan tren kenaikan dalam dua tahun terakhir, yang berkorelasi erat dengan masih tingginya angka perkawinan anak di daerah ini.

Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jatim, Maria Ernawati, mengungkapkan bahwa pada 2023 jumlah janda usia sekolah tercatat sebanyak 3.700 orang. Namun berdasarkan data terbaru secara by name by address, angka tersebut kini meningkat menjadi 3.900 orang.

“Tahun 2023 janda usia sekolah 3.700. Sekarang meningkat menjadi 3.900. Ini jangan lagi ada peningkatan,” tegasnya, Jumat (27/2026).

Maria menjelaskan, fenomena janda usia sekolah tidak bisa dilepaskan dari tingginya angka perkawinan anak di Jawa Timur. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Artinya, mereka yang menikah di bawah usia tersebut masih tergolong anak.

Kemendukbangga/BKKBN Jatim mencatat terdapat 3.900 kasus pernikahan anak di Jawa Timur. Pernikahan di usia yang belum matang secara emosional maupun ekonomi ini dinilai rentan berujung pada perceraian, sehingga memunculkan janda di usia yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah.

“Kalau di bawah 19 tahun itu masih anak-anak. Nah, data kami real-nya ada 3.900 pernikahan anak. Ini tentu berdampak pada berbagai hal, termasuk perceraian dan ketahanan keluarga yang tidak bagus,” jelasnya.

Selain meningkatkan angka perceraian, perkawinan anak juga berdampak pada kesehatan ibu dan anak. BKKBN mencatat hampir 90 persen pasangan yang menikah di usia anak berisiko melahirkan anak stunting. Kondisi ini memperpanjang mata rantai persoalan sosial, mulai dari kemiskinan hingga rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Janda usia sekolah pun menghadapi tantangan berlapis, mulai dari putus sekolah, tekanan sosial, beban ekonomi, hingga pengasuhan anak di usia yang masih sangat muda.

“Dampaknya bukan hanya pada pasangan itu sendiri, tetapi juga pada anak yang dilahirkan dan lingkungan sosialnya,” jelas Maria.

Untuk menekan angka tersebut, Kemendukbangga/BKKBN Jatim menggencarkan berbagai program penguatan keluarga. Di antaranya melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), Bina Keluarga Remaja (BKR), serta Bina Keluarga Lansia (BKL). Pendampingan juga diberikan kepada pasangan yang sudah terlanjur menikah di usia anak agar mampu membangun ketahanan keluarga yang lebih baik dan mencegah perceraian.

“Kita berharap yang sudah menikah ini kita dampingi supaya ketahanan keluarganya bisa lebih bagus,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Maria menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memutus mata rantai perkawinan anak di Jawa Timur. Ia mengajak media, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk bersama-sama memperkuat edukasi kepada orang tua dan remaja agar pernikahan tidak dilakukan sebelum usia matang, demi masa depan generasi yang lebih sehat dan berkualitas.

“Mudah-mudahan para media juga mengawal supaya daerah-daerah dengan angka perkawinan anak tinggi bisa tersosialisasi, dan orang tua maupun remaja paham untuk tidak menikah dini,” pungkasnya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry