DEMO: Sejumlah aktivis mahasiswa dan pegiat pers yang tergabung Aliansi Solidaritas Koalisi Anti Korupsi (SKAK) melakukan aksi demonstrasi di bundaran depan DPRD Jember, Senin (16/9/2019). (duta.co/udik)

JEMBER | duta.co  – Aksi penolakan revisi UU KPK terus bermunculan di brbagai daerah. Tak terkecuali di Jember, Jawa Timur. Sejumlah aktivis mahasiswa dan pegiat pers yang tergabung Aliansi Solidaritas Koalisi Anti Korupsi (SKAK) melakukan aksi demonstrasi di bundaran depan DPRD Jember, Senin (16/9/2019).

Elemen yang tergabung dalam SKAK yakni Forum Wartawan Lintas Media (FWLM), Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND).

Kordinator aksi, Trisna Yuni Dwi Arasta mengatakan, KPK sedang diambang pintu kematian, sejak lama ada upaya sejumlah pihak untuk melemahkan KPK melalui revisi UU KPK.

“Revisi UU KPK memang masuk dalam Prolegnas, tapi tidak masuk dalam 55 UU yang dijadikan prioritas tahunan. Ini tiba-tiba muncul revisi UU yang kesannya terburu-buru,” ujarnya.

Menurut dia, RUU KPK terindikasi dapat melemahkan fungsi KPK. Karena dengan seperti itu, kinerja KPK di masa mendatang sudah pasti tidak akan maksimal.

“Kami juga menyayangkan sikap presiden yang mengeluarkan surprise kepada DPR, yang menandakan revisi ini mendapat persetujuan dari presiden,” imbuhnya.

Dengan disetujuinya revisi UU KPK, lanjut Yuni, sudah barang tentu akan ada pasal-pasal yang bakal melemahkan fungsi KPK. Sehingga, pasal-pasal itu menjadikan KPK seolah bukan lembaga independent lagi.

“Dipaksakan untuk masuk pada trias politica, dipaksakan masuk ke lembaga eksekutif,” katanya.

Yuni mencontohkan, ada pasal yang mengharuskan pegawai KPK sebagai ASN. Terlebih, adanya peran penting Dewan Pengawas.

“Penyadapan harus mendapat izin Dewan Pengawas, perekrutan penyidik harus dari kepolisian,” terangnya.

Untuk itu, SKAK bersikukuh untuk menyadarkan masyarkat terhadap pentingnya bergandengan tangan menolak adanya revisi UU KPK.

“Kami menuntut batalkan revisi UU KPK, kalau mau revisi, silahkan revisi tapi jangan pada waktu dekat-dekat, sebab itu bentuk keterburu-buruan. Silahkan limpahkan kepada DPR yang baru dilantik,” pungkasnya. (dik)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry