JOMBANG | duta.co – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Jombang memastikan, jumlah pemilih pada Pilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mengalami peningkat dibandingkan  lima tahun  lalu.

Pada pemilihan Calon Legislatif, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Pilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, jumlah pemilihnya mencapai  1.001.581. Jumlah itu naik 11.552 dari DPT-HP 1 yang ditetapkan KPU beberapa bulan lalu. Selain daftar pemilih tetap (DPT) ini, KPU juga merancang aturan untuk semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Selain itu, KPU Kabupaten Jombang mencatat ada sebanyak 3 ribu lebih pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK). Kategori tersebut merupakan pemilih yang berpotensi tidak memiliki KTP elektronik.

Anggota KPU Jombang, Abdul Wadud Burhan Abadi mengatakan, DPK merupakan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT). Namun, mereka memiliki hak suara dalam Pemilu 2019. Pemilih potensial non e-KTP ini nantinya akan masuk di form khusus.

“Yang tidak punya KTP elektronik ini akan masuk di form khusus, selanjutnya kita akan kroscek kembali dengan Dispenduk Capil untuk jumlah pastinya,” kata Burhan panggilan Abdul Wadud Burhan, Senin (19/11).

Lebih lanjut, Burhan menjelaskan, pada saat pemungutan suara, pemilih yang masuk kategori DPK ini dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-elektronik. Dia menyontohkan, pemilih yang dimungkinkan masuk DPK ini di antaranya adalah mahasiswa, santri atau pekerja yang tidak mungkin memilih di TPS asalnya.

“Meskipun harinya diliburkan, tapi mereka tidak dapat pulang ke kampung halamannya, tidak dapat pulang ke rumah asal di mana domisili dia berada sesuai KTP-el, nah itu bisa mengurus daftar pemilih pindahan,” ujarnya.

Selain DPK, lanjut Burhan, KPU juga menyusun daftar pemilih tambahan (DPTb). DPTb diisi oleh pemilih yang sudah terdaftar di DPT suatu TPS, namun karena keadaan tertentu mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan. Contohnya, pemilih pindahan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asalnya yang sesuai dengan KTP-el.

“Jadi bagi yang dokumen kependudukannya belum ada, kami imbau agar segera mengurusnya di Dispenduk Capil,” pungkasnya. (bi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry