GELAR UNGKAP: Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Ningtias menunjukkan tersangka berikut barang bukti judi sabung ayam di dekat Stasiun Pasar Turi saat gelar ungkap di Mapolsek Bubutan. Duta/Tunggal Teja.

SURABAYA | duta.co – Tiga penjudi diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Mereka adalah Jayus (61) warga Jl Margodadi 1/95 Surabaya, Setyo Budiono (52) warga Bulak Banteng Madya 5/9 Surabaya, dan M jamhari (47) warga Krembangan Jaya Selatan 2B/11A Surabaya.

Kapolsek Bubutan Kompol Dies Ferra Ningtias mengatakan, tiga pelaku itu adalah pejudi sabung ayam. Mereka diamankan di Jl Lamongan dekat Stasiun KA Pasar Turi Surabaya pada Minggu (26/11/2017). “Indivasinya mereka sering melakukan perjudian sabung ayam di lokas tersebut,” kata Dies Ferra Ningtias, Senin (27/11/2017).

Ketiganya tak bisa mengelak dan berkutik ketika petugas menggerebek arena sabung ayam itu. Dari tangan ketiganya disita Uang tunai sebesar Rp. 8.450.000 juta rupiah, 31 ekor ayam jantan dan 27 unit sepeda motor berbagai merk,”Serta satu ring arena sabung yang biasa digunakan untuk adu ayam,” pungkasnya.

Kompol Dies Ferra juga mengatakan, penangkapan bermula ketika anggota kami menerima laporan dari masyarkat sekira pukul 14.00 WIB. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah sudah dipastikan bahwa kegiatan sabung ayam itu ada kemudian sekira pukul 15.00 WIB, anggota melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi.

Tiga pelaku sabung ayam berhasil diamankan, sedangkan yang lain berhasil melarikan diri. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Bubutan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Modus para pelaku adalah untuk mencari keuntungan. Ketiganya dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Kini mereka masih mendekam di sel Mapolsek. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry