Judi Dingdong Depan SMPN 2 Kota Kediri Digrebek Densus RCKT

2465
DINGDONG : Anggota Satpol PP Kota Kediri saat amankan barang bukti dua unit mesin dingdong (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co, Berawal dari pengaduan masyarakat atas indikasi adanya tindak pidana perjudian, jajaran Satpol PP Kota Kediri pada Kamis malam, segera mendatangi lokasi warung berada tepat di depan SMP Negeri 2 Kota Kediri. Hasilnya, berhasil diamankan dua unit mesin dingdong diduga usai dipergunakan.

Keberadaan Detasemen Khusus Reaksi Cepat Kerja Tuntas (Densus RCKT) sebutan untuk Satpol PP Kota Kediri, patut mendapat apresiasi. Warung berada di Jl. Padang Padi, yang kerap kali indikasi dijadikan lokasi mbolos, seakan lepas dari pengawasan pihak terkait. Kali ini, terbukti kedapatan alat mesin judi berupa dingdong.

Dari pengakuan pemilik warung, mesin judi ini ini milik Agus Siswanto (31) warga Kampung Mandala RT 05 RW 02 Kelurahan Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir Kalimantan Selatan. Selanjutnya mesin berikut KTP pemilik warung diamankan petugas, selanjutnya pemilik warung maupun pemilik dingdong akan dimintai keterangan pada Jumat siang.

Judi Dingdong Mengancam Dunia Pendidikan Kota Kediri

DINGDONG : Anggota Satpol PP Kota Kediri saat amankan barang bukti dua unit mesin dingdong (Nanang Priyo/duta.co)

“Pengakuan dari pemilik warung, telah 7 hari ini, mesin tersebut dititipkan. Selain mesin dingdong, kami temukan sejumlah uang di dalamnya. Indikasinya berarti mesin tersebut dipergunakan,” jelas Kadensus RCKT, sapaan akrab Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP.

Nur Khamid pun menyampaikan ucapan terima kasih atas aduan diberikan masyarakat, dan telah dibuktikan akan diberikan pembinaan. “Bila hasil penyidikan memenuhi unsur pidana, akan kami limpahkan ke Polri. Apalagi berada di kawasan sekolah dan tentunya semua orang mengetahui jika segala bentuk perjudian apapun, melanggar di negera kita yang berasaskan hukum,” tegas Nur Khamid. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry