TRENGGALEK | duta.co — Rafiq Saputro,(24), alias Keceng warga Dusun Plapar RT 13/ RW 5 Desa/Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, harus berurusan dengan polisi. Pria ini tertangkap basah saat mengedarkan pil koplo jenis dobel L di sebuah kafe  di daerah Desa Gemaharjo kecamatan setempat, Selasa (18/12/2018).

Berawal dari informasi masyarakat petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap Rofiq yang sudah lama menjadi target polisi. Pria kelahiran Tanjung Karimun ini tertangkap basah saat melakukan transaksi dengan calon pembelinya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS, membenarkan, ternyata pelaku saat tertangkap sedang melakukan transaksi narkoba jenis dobel L di CAFFE SHOP yang ada di kawasan Desa Gemaharjo Kecamatan Watulimo.

“Tersangka ditangkap saat bertansaksi narkoba di kafe, pada Minggu lalu,” ungkapnya.

Informasi awal dari masyarakat sekitar Kafe yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba yang banyak melibatkan remaja dan anak di bawah umur.

“Warga sekitar kafe banyak yang lapor ke petugas karena adanya transaksi pil,” lanjutnya.

AKBP Didit melanjutkan, pihaknya melalui Sat Reskoba melakukan penyelidikan dan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara(TKP). Tak berselang lama akhirnya ternyata petugas menemukan modus dan tata cara peredaran pil itu.

“Kita gak butuh watu lama untuk ungkap kasus pil ini, karena pelakunya warga setempat,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan delapan  butir pil jenis dobel L yang dikemas dalam plastik klip.

“Dari delapan butir pil kita lakukan pengembangan ternyata ditemukan pula sebanyak 298 pil dengan jenis yang sama dari rumah pelaku,” tegasnya.

Dikatakan Didit, pihaknya juga  mengamankan satu ponsel dan uang tunai sebesar Rp 98 ribu yang memperkuat alat bukti hingga menjerat pelaku di ranah hukum.

“Pelaku kita kuatkan dengan alat bukti lain, seperti HP dan uang tunai yang diduga hasil penjualan pil,” pungkasnya. (ndik/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry