TAHAN: Petugas Kejati Jatim saat menurunkan barang-barang ke-16 tersangka dari bus jet yang ditumpangi mereka saat menuju kantor Kejati Jatim. Karena ditahan, akhirnya mereka tak bisa balik pulang ke Pacitan. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sebanyak 16 tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi dari Pacitan senilai Rp 5,3 miliar, ditahan Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Senin (13/11/2017). Mereka adalah 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk  dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.

Menurut Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan, alasan penahanan mereka untuk memperlancar persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Mereka saat ini semua dititipkan di Rutan Medaeng,” jelasnya.

Kasus bermula pada tahun 2010 Pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS). Kredit disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.

Hanya dua peternak bernama Eko Budi Satrio dan Basuki Rakhmat yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh Penyidik. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry