Kapolsek Krian, Kompol Saibani menunjukkan tersangka pengedar sabu dan barang bukti di Mapolsek Krian, Jumat (21/9/2018). (DUTA.CO/Lutfi)

SIDOARJO | duta.co – Faktor ekonomi menjadi alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar hukum. Terbukti, berdalih butuh uang untuk biaya berobat, seorang pemuda nekad menjadi pengedar sabu-sabu (SS). Aziz Annafi Nurostidin (24) warga Desa Kraton RT 18 RW 04, Krian ditangkap polisi setelah bertransaksi sabu, pembelinya juga diringkus sebelumnya.

Kapolsek Krian, Kompol Saibani, menjelaskan, upaya pengungkapan tersebut merupakan tekad dari kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polsek Krian. Setelah berhasil menggrebek tiga orang pemuda yang sedang pesta SS di Dusun Parengan, Kraton, Krian, Senin (10/9/2018) lalu, polisi tidak tinggal diam.

“Kami curiga pasti ada penjualnya, jadi kami galih informasi dari para tersangka (yang sudah ditahan, red),” beber Saibani, Jumat (21/9/2018) di Mapolsek.

Masih kata Saibani, dengan berbekal informasi, polisi langsung bergerak memburu pengedar yang sudah diketahui identitasnya. Upaya tersebut membuahkan hasil, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. “Kita ringkus saat melintas di depan rumah kosong di Dusun Parengan, Kraton, Krian. Satu kampung dengan lokasi penggrebekan sebelumnya,” terang mantan Kapolsek Buduran tersebut.

Saibani menambahkan, saat diamankan, tersangka sempat mengelak jika ia seorang pengedar SS. Polisi tak kehabisan akal, penggeledahan badan pun dilakukan untuk mencari barang bukti. Alhasil, polisi berhasil menemukan 5 poket SS siap jual dari saku celana tersangka. “Barang harap tersebut beratnya mencapai 1,6 gram,” imbuh Saibani.

Dirasa sudah cukup mendapat bukti, tersangka yang masih bujang itu langsung digelandang ke Mapolsek Krian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka, Aziz Annafi Nurostidin, mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari seorang yang bernama Wawan (DPO). “Saya beli per gramnya Rp 1,3 juta. Kemudian saya ecerkan jadi 10 poket dengan harga Rp 200 ribu per poket,” ujarnya.

Aziz juga mengaku jika dirinya nekad menjadi pengedar SS karena butuh uang untuk berobat. Tersangka sendiri sudah melakoni bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir. “Sudah lima bulan saya sakit liver,” akunya.

Kini tersangka bakal meringkuk di tahanan Mapolsek Krian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry