Terdakwa Moh. Nasrulloh (kanan bawah) menyesali perbuatannya melalui sidang telekonferensi, Rabu (23/9). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Terdakwa Moh. Nasrulloh, hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntutnya hukuman penjara selama delapan tahun. Tuntutan itu dirasa jaksa pantas bagi seorang pengedar sabu-sabu (SS) eceran itu.

Pengedar SS asal Dusun Menyanggong RT 27 RW 11, Desa Kletek, Kecamatan Taman, Sidoarjo ini juga terbukti melakukan pembelian SS seberat 15 gram seharga Rp17 juta.

“Terdakwa Moh. Nasrulloh terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar JPU Muzakki di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9).

Selain hukuman badan, terdakwa Nasrulloh juga dikenakan denda senilai Rp 1 Miliar, apabila tidak mampu untuk membayar denda, sebagai gantinya terdakwa bakal dihukum tiga bulan penjara.

Disamping itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Victor A Sinaga mengatakan akan mengajukan pembelaan secara lisan pada agenda sidang berikutnya. Meskipun begitu, Jaksa Muzakki tetap pada tuntutan tersebut. “Kami ajukan pembelaan secara lisan yang mulia,” ucap Victor.

Setelah mendengar bacaan tuntutan tersebut, terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya janji tak akan mengulanginya lagi pak, mohon keringanannya,” kata Nasrulloh, sedikit memelas. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry