KAPOLRES Arsya menunjukkan barang bukti 10.175 butir pil yang telah diamankan (duta.co/fathul)

PROBOLINGGO | duta.co – Polres Probolinggo melalui Satreskoba menangkap enam tersangka penjual pil terlarang. Pelajar SD hingga SMA menjadi pangsa pasar obat tersebut.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, ada dua jenis pil yang berhasil diamankan oleh Satreskoba, yakni pil Dextrometrophan sebanyak 7955 butir dan pil Trihexipendly (Trex) sebanyak 2220 butir. Total ada 10.175 butir pil yang masuk daftar G.

“Rata-rata pengguna pil ini meminum sekitar 10 butir dalam sekali penggunaan. Artinya, apabila ada 10.000 butir lebih pil yang diamankan maka sekitar 1000 pemuda berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan ini,” jelas kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/8/2021).

Polisi menangkap enam tersangka pelaku pengedar obat farmasi yang disalahgunakan ini. Mereka adalah Rizky Prayono asal Kecamatan Sukapura, Yudianto asal Kecamatan Kuripan, Sukardono asal Kecamatan Kraksaan, Khoirul Arifin asal Kecamatan Lumbang, Fendik Subbandi asal Kecamatan Kraksaan dan Irma Saefawati asal Kecamatan Pajarakan.

Para pelaku menjadikan pelajar sebagai sasaran mereka menjual obat-obatan itu. “Sasarannya adalah pelajar SLTP dan SLTA. Ada kemungkinan pelajar SD juga menjadi sasaran pelaku,” kata Arsya.

Salah satu tersangka, Irma Saefawati, mengaku sudah menjadi penjual obat Dextro dan Trex selama 1 bulan. Dalam sebulan dia menjual 2 boks obat berisi 2000 butir obat.

“Saya menjual pil itu ke anak sekolahan via online dengan menghubungi pembeli,” katanya.

Tangkap Pengguna Sabu

Kasatreskoba AKP Sujilan menjelaskan, pihaknya juga menangkap dua tersangka  pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Fausi asal Ketapang Madura dan Muhammad Nisar asal Kecamatan Banyuanyar.

Total ada 8 pelaku kejahatan yang berhasil diamankan.

“Jadi ada 5 kasus edar farmasi dan 1 kasus narkotika. Pasal yang dilanggar adalah 112 dan 127 UU No 35 tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2009 terkait kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun  penjara,” tandasnya. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry