PENADAH STNK: Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana dan Kasubbag Humas, Kompol Lily Djafar saat melakukan gelar ungkap jual beli STNK. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk dua orang pelaku sindikat penadah STNK online. Mereka membeli STNK tak bertuan melalui online. Selanjutnya, keduanya menjualnya lagi plus paket nopol palsu.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial Heri Setiawan (37), warga Dukuh Bulu Lontar, Surabaya dan Andreyono (25), warga Petemon Kali I, Surabaya. Mereka sudah beroperasi sekitar satu tahun melakukan perbuatan tersebut.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Dewa Gede Juliana menjelaskan, dua tersangka mencari STNK yang dijual lewat online. STNK tersebut tidak bertuan alias ditemukan di tengah jalan. ”Jadi di sebuah grup facebook ini ada yang jual STNK tanpa pemilik. Nah, kedua tersangka ini membelinya,” jelas di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (6/12/2017).

Mereka membeli STNK tersebut seharga Rp 200 hingga 300 ribu. Setelah STNK ada di tangan, keduanya menjual lagi. Biasanya orang yang membeli adalah pelaku-pelaku curanmor yang membutuhkan STNK untuk menjual lagi motor bodong hasil curiannya.

Kedua tersangka juga menyediakan plat nomor palsu. Disesuaikan dengan STNK yang mereka beli sebelumnya. Biasanya STNK dan plat nomor itu dijual senilai Rp 400 ribu. ”Keuntungan mereka sebulan antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta,” terang polisi dengan satu melati di pundak tersebut.

Tidak hanya menjual paket STNK dan plat nomor, tersangka juga menyediakan paket plus motor bodong. Paket komplit itu dijual seharga Rp 2,5 juta. Saat ini polisi masih menyelidiki penyuplai STNK itu kepada kedua tersangka. ”Penyedianya masih kami buru. Masih kami lacak akun facebooknya,” ujar mantan Kapolsek Krembangan Surabaya tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 plat nomor palsu dan 19 STNK tak bertuan. Kasus ini tergolong modus baru yang ditemukan oleh Korps Bhayangkara. ”Kemungkinan mereka juga terhubung dengan beberapa jaringan curanmor. Itu masih kami dalami,” sebut Dewa.

Sementara itu, tersangka Heri mengaku selama setahun beroperasi, tidak mudah baginya untuk menjual paket gelap tersebut. ”Nggak mesti laku pak. Satu bulan juga belum tentu ada yang beli,” bebernya.

Heri Setiawan dan Andreyono juga punya catatan pembukuan yang setiap mereka menjual STNK plus nopol palsu itu. Dari catatan tersebut, tercatat keuntungan total mereka selama ini adalah sebesar Rp 27,2 juta. Di catatan itu juga tertulis bahwa mereka sudah menjual tiga unit motor bodong.

Kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat atau tadah junto pencurian dengan pemberatan, ”Mereka tidak kami jerat pemalsuan dokumen, karena mereka cuma membeli. Yang dijual plat nomornya,” tegas Dewa. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry