JPU Kabur Pasca Sidang, Kuasa Hukum Supadi Tuding Jaksa Tidak Jeli

415
BEBAS : Prayogo Laksono SH. MH, kuasa hukum Kades Tarokan Supadi (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co, Usai membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kristina kemudian memohon sidang diskors dan dia pun bergegas meninggalkan Ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk. Terlihat serius saat bicara di telepon, mengabarkan jika sidang tidak bisa digelar minggu depan dikarenakan ketua majelis hakim akan bepergian keluar negeri.

Selang beberapa menit kemudian, JPU mengucap jika bertahan atas tuntutan yaitu tiga bulan kurungan dan masa percobaan enam bulan untuk Kades Tarokan Supadi. Begitu dia kembali ke ruang sidang, Kristina menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim, Sugiyo Mulyoto .SH bahwa tetap bertahan pada tuntutan dan sepakat sidang akan digelar pada 5 Agustus.

Kemudian giliran penasehat hukum terdakwa, Prayogo Laksono SH. MH menyampaikan keberatan jika sidang digelar sore. “Mohon ijin bapak ketua majelis, saya siang ada sidang di Surabaya. Bagaimana jika digelar pagi saja,” ucapnya, dan akhirnya Sugiyo menetapkan sidang dimulai awal.

Bila mengacu Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan, sayangnya tim JPU tidak berkenan dikonfirmasi pasca sidang. Dua jaksa perempuan ini, memilih kabur bergegas meninggalkan ruangan sidang meski sejumlah wartawan berusaha meminta konfirmasi.

Kades Supadi Harus Bebas Dari Segala Tuntutan

TUNTUT : Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk (Nanang Priyo/duta.co)

Sementara Prayogo ditemui pasca sidang, menuding jika JPU sebenarnya tidak jeli dan harusnya membebaskan dari segala tuntutan. “Tanggapan kami selaku penasehat hukum terdakwa, kami sangat tidak menyetujui dari apa yang menjadi dakwaan maupun tuntutan rekan Jaksa Penuntut Umum. Karena rekan jaksa penuntut menurut kami kurang jeli,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan bahwa bukti di persidangan, perkara ini telah dicabut dan dilakukan pihak korban yang dirugikan dan memaafkan perkara ini. “Sehingga unsur kerugian menurut kami penasihat hukum, tidak terpenuhi. Bila melihat pasal yang disangkakan, 266 KUHP yaitu akta autentik berupa surat nikah di dalam perkara ini sudah dibatalkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri,” terangnya.

Bila kemudian telah dibatalkan, maka akta autentik tersebut dianggap tidak pernah ada. “Ada permohonan dari istrinya merupakan pelapor sendiri untuk tidak dilanjutkan, dengan alasan merupakan tulang punggung dari keluarga,” terang Prayogo Laksono. Disinggung kenapa kliennya tidak ditahan, Prayogo juga menegaskan bahwa permohonan tidak ditahan juga yang mengajukan pihak istri sah Supadi. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry