SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan penoadaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta
SIDANG: Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan penoadaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

JAKARTA | duta.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Ketika saksiĀ  menurut Fify Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok adalah, Jaenudin alias Panel bin Adim, Sahbudin alias Deni, dan Hamdan Rasyid.

Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni adalah dua saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu.

Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (31/1) keduanya tidak hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.

Sementara Hamdan Rasyid dipanggil sebagai saksi ahli yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ahok dijerta dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry