Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan akuntan publik telah melakukan audit dana kampanye pasangan calon yang maju pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 27 Juni 2018. Hasilnya, kedua pasangan calon dinyatakan patuh.

Menurut ketua KPU Jatim, Eko Sasmito ketentuan audit dana kampanye pasangan calon yang maju di Pilkada provinsi maupun pilkada kabupaten dan kota diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2018 tentang dana kampanye.

Audit dana kampanye, kata Eko Sasmito  dilaksanakan pada 25 Juni 2018 sampai dengan 9 Juli 2018 oleh Kantor Akunta Publik terhadap seluruh Laporan dana kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2018 yang mencakup Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Hasilnya, lanjut mantan ketua KPU Kota Surabaya dana kampanye pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak dinyatakan patuh. “Begitu juga pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf – Puti Guntur Soekarno, dana kampanyenya juga dinyatakan patuh,” jelas Eko Sasmito. (ud)