Jonru Ginting (ist)

JAKARTA | duta.co – Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terhadap Jonru Ginting atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial. Di antaranya berasal dari Muannas Alaidid dan M Zakir Rasyidin. Saat ini Jonru telah diproses atas satu laporan dari Muannas Alaidid dan ditetapkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Jonru akan dikenakan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU ITE, Jonru juga bisa dijerat dengan KUHP tentang diskriminasi RAS. “Ada ITE kemudian KUHP juga ada,” ujarnya, Kamis (5/10/2017).

Atas laporan-laporan terhadap Jonru, polisi juga akan memeriksa konten unggahan Jonru di akun Facebook-nya. “Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Saat ini sedang memeriksa konten jadi konten yang bersangkutan sedang kita buka,” jelasnya di Jakarta.

Terkait bunyi unggahan yang akan diperiksa, Argo mengatakan akan dibuka di pengadilan. “Kalau postingan nanti kita tunggu di pengadilan saja bunyinya seperti apa,” jelasnya.

Konten itu nantinya akan dikaji apakah berkaitan dengan laporan yang masuk ke polisi. Setelah pemeriksaan konten rampung, Argo mengatakan akan dilakukan pemberkasan perkara. “Nanti kita tinggal menyusun berkas perkara. Nanti kita susun kemudian nanti kita buat resume,” ujarnya. Setelah berkas administrasi rampung akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi. hud, mer

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry