JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) benar-benar membuat bingung rakyat Indonesia. Betapa tidak, Jokowi melalui pengacara pribadinya Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyatakan bahwa pembebasan Abu Bakar Ba’asyir tanpa syarat. Jokowi dipuji banyak orang karena setuju Ba’asyir dibebaskan dengan alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah sangat tua dan sakit-sakitan. Jokowi sendiri sudah bilang soal alasan kemanusiaan itu. Bukan hanya Yusril.
Namun Jokowi kemudian menegaskan bahwa rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat. Karena itu, ada aturan yang harus dipenuhi Ba’asyir untuk bebas bersyarat tersebut.
“Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah syaratnya harus dipenuhi,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Jokowi mengatakan alasan kemanusiaan karena faktor usia dan kesehatan Ba’asyir memang menjadi pertimbangan.
“Begini, kan sudah saya sampaikan bahwa karena kemanusiaan dan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir sudah sepuh, kesehatannya juga sering terganggu. Bayangkan kalau kita sebagai anak melihat orang tua kita sakit-sakitan seperti itu. Itulah yang saya sampaikan secara kemanusiaan,” imbuhnya.
Namun aturan pembebasan bersyarat, menurut Jokowi, harus ditempuh. Jokowi tak mau menabrak sistem hukum.
“Kalau masa ini ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita tempuh, saya justru nabrak kan nggak bisa. Apalagi ini situasi yang basic. Setia pada NKRI, setiap pada Pancasila,” ujarnya.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM sebelumnya menyatakan Ba’asyir sebenarnya bisa mengambil pembebasan bersyarat pada 13 Desember 2018 lalu.
Namun pembebasan bersyarat ini, menurut Ditjen Pas, harus memenuhi ketentuan, salah satunya ikrar setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012. Kabar bebasnya Ba’asyir ini unik sehingga ada dugaan sengaja dihembuskan untuk tujuan politis pencitraan Jokowi guna menarik simpati kalangan muslim. Mengapa?
Pertama, ada kesan seakan Jokowi sangat baik, bijak, dan berani membebaskan Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan tanpa syarat. Sebab, tanpa syarat itu jelas menabrak aturan! Apa Jokowi berani menabrak aturan? Dia sudah menjawabnya.
Kedua, Ustad Ba’asyir sudah jauh hari menegaskan bahwa dia tidak mau bila bebas dengan syarat. Sebab bila mau, Ba’asyir sudah bebas akhir tahun lalu tanpa bantuan atau restu Jokowi.
Seperti sudah diberitakan, sebelumnya, Tim Pengacara Muslim (TPM) bersama Yusril Ihza Mahendra sudah menjelaskan proses pembebasan Ba’asyir. Ustad Ba’asyir dinyatakan bebas lewat kebijakan presiden dengan syarat yang ditiadakan.
“Statusnya bebas tanpa syarat,” kata Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Yusril mengatakan, tim kuasa hukum Ba’asyir sebelumnya sudah mengajukan pembebasan bersyarat untuk Ba’asyir. Namun Ba’asyir menolak memenuhi syarat tersebut termasuk menandatangani pernyataan setia pada Pancasila dan mengakui kesalahannya.
Namun Yusril menyarankan Presiden Jokowi Widodo untuk meringankan syarat pembebasan Ba’asyir. Jokowi pun mengikuti sarannya tersebut.
“Kenapa presiden turun tangan, karena pembebasan bersyarat itu diatur menteri kalau tidak diteken itu tidak bisa pulang. Sekarang presiden ambil alih, presiden punya kebijakan dibebaskan, dia mengesampingkan aturan menteri,” pungkasnya.
Wapres Jusuf Kalla juga menegaskan rencana pembebasan Ba’asyir didasari alasan kemanusiaan. Mekanisme pembebasan disebut JK diputuskan Menkum HAM. “Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata JK di Hotel Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1/2019).
Soal kritik yang menyebut pemerintahan Jokowi melakukan pencitraan lewat rencana pembebasan Ba’asyir, JK memakluminya. Menurut JK, banyak urusan yang kerap dikaitkan dengan politik.
“Ya tergantung, apa sih sekarang di Indonesia yang tidak dikait-kaitkan politik? Apa saja, semua orang mengaitkan dengan politik,” sambung dia.
Mekanisme pembebasan Ba’asyir menurut JK bisa lewat grasi. Namun keputusannya berada di tangah Menteri Hukum dan HAM.
“Ya saya bukan ahli hukum, tapi ada misalnya melalui grasi, ada lewat penurunan hukuman atau istilahnya remisi, tapi itu semua harus diputuskan melalui Menteri Kehakiman (Menkum HAM),” jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi juga sudah mengaku memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi, Jumat (18/1).
Partai Gerinda mengkritik Presiden Jokowi yang mengizinkan pembebasan terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir. Menurut Gerindra, izin dari Jokowi itu tak perlu dilebih-lebihkan.
“Tolong jangan lagi dibangun narasi-narasi pencitraan seolah Jokowi peduli Ustaz Ba’asyir,” kata anggota Badan Komunikasi DPP Gerindra, Andre Rosiade kepada wartawan, Sabtu (19/1). Namun kini yang terjadi adalah kebingungan sebab ternyata Ba’asyir bebas dengan syarat.
Kepala Divisi Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memandang perbedaan itu sebagai bukti kebijakan pemerintah Jokowi amburadul. Sebab, bisa berubah-ubah hanya dalam selang waktu yang tidak lama.
“Tapi hanya selang beberapa hari kemudian kebijakan itu berubah, bahkan sekarang dibatalkan kamuflase dikaji ulang, ditinjau ulang,” katanya usai diskusi Koalisi Berbicara bertajuk ‘Cuma Janji atau Indonesia Menang’ di Jalan Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Dia bahkan menduga Jokowi tidak berdaulat penuh dalam memimpin negeri ini. Ada tekanan-tekanan yang membuatnya terkadang harus merevisi keputusan yang diambil. “Presiden Jokowi juga tidak berdaulat di dalam posisinya, tunduk kepada tekanan tekanan. Saya meyakini tidak sekadar meduga-duga pembatalan ini memang adanya tekanan terhadap pemerintah kita,” pungkasnya. (det/wis/rmol)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry